Esai

Reobservasi Hukum Musik

Dalam perkembangannya, musik memiliki berbagai macam aliran. Sebut saja di antaranya aliran Blues yang lahir dari orang-orang Afro Amerika, aliran Jazz, Country, Pop, Rock and Roll yang lahir di Amerika. Kemudian di Nusantara, kita mengenal musik Dangdut sebagai turunan musik Melayu. Berbagai macam jenis musik hampir selalu ada dan menjadi identitas bagi setiap bangsa. Maka tidak heran apabila musik turut disebut sebagai bagian dari peradaban. Sebab ia mewakili identitas sebuah bangsa, pun dapat menunjukkan seberapa besar pengaruhnya kepada bangsa lain.

Bila dilihat secara etimologis, musik merupakan gabungan bunyi-bunyian yang menghasilkan sebuah irama, lagu atau kombinasi keduanya. Seperti sigaret dan korek api, kehidupan manusia tidak dapat lepas dari musik. Adanya musik menyalakan kehidupan yang lebih berwarna dengan warna-warni nada. Dan belum lama ini, sebagian dari kita merayakan Hari Musik Nasional, hari dimana musik diakui oleh negara Indonesia sebagai bagian keberagaman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meski begitu, bukan berarti hal ini menjadi konsensus (ihwal hukum musik) bagi setiap kepala masyarakat Indonesia. Bagi umat Islam, perihal musik sampai hari ini masih menjadi medan perdebatan, baik bagi para ulamanya, maupun kalangan umatnya. Ada yang membolehkan, ada pula yang mengharamkan. Imbasnya, perdebatan demi perdebatan sering kali mewarnai ruang sosial masyarakat Indonesia. Tidak jarang musik bahkan dianggap sebagai aib. Pernah suatu ketika saya bertamu ke rumah seorang teman yang anti dengan musik. Sambil nyetel lagu shalawat ala Timur Tengah, saya menunggu tuan rumah keluar dari bilik rumahnya. Wabakdu, tuan rumah yang baru duduk di ruang tamu pada saat itu, dengan nada geram menegur, “Matikan Musik itu!” Sambil mematikan pemutar yang ada di gawai, dalam hati saya berbisik “Iki loh shalawatan, Cuk.” Tapi dengan legawa, saya mencoba meresapi dan berpikir positif, jangan-jangan pemahamannya mengenai musik masih sebatas di situ.

Pengharaman musik di kalangan umat Islam memang berdasar. Sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj al-Sunnah bahwa, hukum musik haram menurut Empat Imam Madzhab. Kemudian dalam kitab yang sama, beliau memberi penekanan dengan menyatakan tidak ada perbedaan mengenai haramnya musik di antara Empat Imam Madzhab.

Salah satu ulama Nusantara, Yazid bin Abdul Qadir Jawas secara mutlak mengharamkan musik. Hal ini disandarkan kepada hadits Baginda Rasulullah. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah dalam Shahih Bukhari nomor 8000, “Layakûnanna min ummatî aqwamun yastahilluna al-hira wa al-harîr wa al-ma’âzif … fayubayyituhum allahu wa yadlo’u lahum alam wa yasmakhu âkhorin qirodatan wa khanâzîzan ilâ yaum al-qiyâmah.” Dalam hadits tersebut, penyebutan alat-alat musik didahului dengan penyebutan zina dan meminum khamar. Yang mana keduanya telah disepakati oleh seluruh umat Islam mengenai keharamannya. Hal tersebut membuat ma’âzif sebagai diksi alat-alat musik dihukumi sama dengan kedua perkara yang diharamkan tadi. Di sisi lain, hadits shahih ini pun turut menguatkan hadits-hadits pelarangan musik lainnya. Seperti, “Kullu Lahwun yalhuw bihi mu’min fahuwa bâthil”. Nah dari sini, dengan derajat hadits ma’azif yang dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Fathul Bari Ibnu Hajar, maka jelas hukum musik adalah haram. Pun pintu ijtihad di dalam permasalahan ini menjadi tertutup dengan sebab, Lâ ijtihada ‘inda dzuhuri al-nash.

Pengharaman musik lantas dipertemukan dengan kondisi kontemporer di mana musik telah mendarah daging akan saling bertolak belakang. Sebagaimana tersebut di awal  (tak dapat dimungkiri) musik telah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat global. Di jalan, pasar, tempat-tempat perkumpulan, senantiasa diiringi oleh musik. Bahkan shalawat, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia Islam turut menjadikan musik sebagai pengiringnya. Belum cukup sampai di situ, bila kita tarik ke belakang, penyebaran Islam yang dilakukan oleh Sunan Bonang di tanah Jawa pun menggunakan media musik tradisional yang disebut bonang. Begitupun muridnya, Sunan Kalijaga yang berdakwah dengan prinsip local setting (menurut adat kebiasaan masyarakat sekitar). Beliau berdualah yang menjadi tokoh sentral dalam penyebaran Islam di Jawa dengan menggunakan alat musik. Sehingga dalam perkembangan Islam, munculnya shalawat dengan diiringi musik di kalangan masyarakat Jawa bukalanlah hal yang tabu. Sebab musik telah menjadi adat kebiasaan masyarakat Jawa hingga saat ini. Di sinilah potensi benturan antara kaidah ushul dapat terjadi. Antara kaidah yang menutup ruang ijtihad dalam hukum bermusik di atas, Lâ ijtihada ‘inda dzuhuri nash dengan kaidah yang menjadikan kebiasaan kaum muslimin adalah sebuah hukum, al-âdah al-muhakkamah –sebagaimana di dalam hadits dikatakan, “Apa yang kaum Muslimin anggap baik, maka bagi Allah pun begitu.”­­ Bila kita merujuk kepada kitab Syekh Abdullh Masyad, Mashadiru al-Tasyri’, kaidah-kaidah Ushul dalam hal ini dalâil ghairu manshus –disarikan dari pemahaman mendalam mengenai isi nash- tidak mungkin saling bertolak belakang.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan dilema bagi sebagian umat muslim. Di satu sisi mesti tunduk kepada nash yang bersifat prinsipil. Di sisi lain, dengan mengharamkan musik, berarti telah mengambil sikap bertentangan dengan Maqashid Syariah. Sebab, Islam sebagai agama yang kafah (sudah menjadi konsensus bersama) merupakan agama yang membumi di segala ruang dan waktu. Merupakan hal yang mengganjal apabila mengharamkan musik secara mutlak. Sedangkan kita tahu, kegemaran manusia mendengarkan musik adalah fitrah. Hal ini berdasarkan eksistensi musik pada setiap peradaban manusia, ia tak lekang oleh waktu, tak lapuk dimakan zaman.

Di sinilah ulama memainkan perannya sebagai The god hand dalam menyelesaikan permasalahan umat. Dinukil dari Ibnu Hazm, Muhammad al-Ghazali dalam komentarnya terhadap hadits ma’âdzif tadi  menyatakan bahwa hadits tersebut terpotong sanad perawinya. Hal tersebut didasari oleh penyebutan “Qâla Hisyam ibn Ammar” yang mana “Qâla” dalam ilmu hadits, menunjukkan tanda mu’allaq. Sedang mu’allaq dalam pengertiannya yaitu hilangnya satu atau lebih perawi dalam periwayatan suatu hadits. Hal tersebut membuka kembali pintu ijtihad yang tadinya tertutup bagi para mujtahid dalam menghukumi musik. Hal itu juga menggugurkan potensi dua kaidah ushul untuk saling membelakangi.

Sementara dalam kitab al-Bayan bimâ yusyaggiluhu al-adzhân, Imam al-Ghazali menakwil kata “Fahuwa bâthil” menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah pengharaman. Melainkan hal tersebut merupakan hal yang tidak berfaedah. Sedang menurut Syaukani dalam kitab yang sama, segala hal yang tidak berfaedah termasuk ke dalam hal yang dibolehkan. Di samping itu, Imam al-Ghazali mengatakan bahwa alat musik (musik) adalah obat bagi hati yang lelah. Sebagaimana kita tau, obat dalam penggunaannya tidak boleh berlebihan. Supaya tidak justru overdosis. Di sinilah beliau kemudian menghukumi musik pada dasarnya adalah boleh.

Menyikapi adanya perbedaan itu, Dr. Ali Jum’ah dalam fatwanya mengatakan bahwa tidak pantas kaum muslimin berpecah tersebab perbedaan dalam menghukumi musik. Sebab hukum musik merupakan perkara yang masih menjadi medan perdebatan di kalangan ulama. Di sisi lain, ia merupakan persoalan fikih (debatable) bukan persoalan akidah. Dan dengan belum adanya dalil yang jelas kesahannya terkait pengharaman musik, maka beliau menyatakan hukum musik pada dasarnya diperbolehkan. Terakhir, beliau memberi batasan mengenai sejauh mana kebolehan tersebut. Selama tidak mengandung unsur kejahatan yang dapat menciderai diri sendiri maupun orang lain, serta tidak mendorong untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar norma-norma, maka hukum musik masih berada dalam koridor aman.

Nah, batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Imam Ghazali dan Syekh Ali Jum’ah itulah yang saya rasa bisa menjadi pijakan untuk merumuskan hukum musik (reobservasi) di era kontemporer sekarang ini. Terlebih lagi dengan kian masifnya penggunaan musik dan adanya peringatan Hari Musik Nasional. Agar penggunannya tidak berlebihan, pun tidak menegasikan hukum pembolehannya secara mutlak.

Back to top button