Reaktualisasi Nahwu Sufistik di Era Kekinian

Pembacaan suatu karya sastra melalui metode strukturalis tidak bisa lepas dari semiotika bahasa. Dimana bahasa sebagai sebuah lambang dan tanda (kalau meminjam istilah Paul Ricoeur) mempunyai peristiwa dan dialektika. Semiotika akan berlaku atas ‘di mana dan kapan’ lambang atau tanda itu ada dan dipahami sebagai sesuatu yang konvensional. Maka, lambang dan tanda akan bersifat non-permanen alias temporal. Tergantung kepada di mana lambang dan tanda itu terjadi (sebagai peristiwa) dan berdialektika. Sistem lambang dan tanda ini bisa kita temukan dalam semua bahasa, termasuk dalam bahasa Arab. Karya-karya sastra Arab, entah berbentuk syair, prosa, khutbah, semua bisa dibaca melalui pendekatan semiotik.
Baru-baru ini, Ulil Abshar Abdalla di laman Facebook-nya mencoba menganalisa makna implisit dari beberapa bait Alfiyah, kemudian menjadikannya sebagai sebuah solusi atas beberapa fenomena aktual. Bait Alfiyah yang mengandung kaidah nahwu ditafsirkan sebagai suatu hal lain. Dari sini, bait Alfiyah (sebagai karya sastra) mengalami dialektika makna. Ia tidak hanya dipahami sebagai kaidah sintaksis, namun juga sebagai karya sastra yang bisa dibaca dan dimaknai secara universal.
Misalnya bait tentang pronomina tersambung dan terpisah, ia diinterpretasikan sebagai situasi sulit (tidak normal/bukan ikhtiyâr) yang memaksa sesorang untuk memisah atau munfashil dari kebiasaan lama yang monoton (muttashil atau sangat bergantung kepada satu hal) menuju kebiasaan baru yang progresif. Interpretasi tersebut adalah pemahaman terbalik dari bait yang berbunyi: “Wa fi ikhtiyârin lâ yajîu al-Munfashil, idzâ taattâ an yajîa al-Muttashil”. Dari sini, bait Alfiyah dihadirkan sebagai lambang atau tanda yang hidup. Di satu waktu, ia hidup sebagai kaidah pronomina tersambung dan terpisah, di waktu yang berbeda ia juga hidup sebagai pesan moral yang tersirat.
Namun, apakah nahwu memang menyiratkan pelajaran moral atau akhlak? Atau fenomena di atas hanyalah pembacaan strukturalis-semiotik dengan memposisikan nahwu sebagai karya sastra, bukan sebagai kaidah sintaksis?
Saya mulai dengan menjawab pertanyaan kedua. Jika memang fenomena di atas adalah pembacaan strukturalis-semiotik terhadap beberapa bait Alfiyah, berarti interpretasi di atas sifatnya tidak permanen. Bisa jadi, konotasi bait Wa fi ikhtiyârin (dan seterusnya) mempunyai interpretasi yang tidak hanya ketika dibaca oleh orang lain. Tentang memilih pasangan ideal, misalnya. Jika masih ada pasangan yang muttasil (dekat secara garis keturunan; seperti sepupu) tidak dianjurkan memilih pasangan yang munfashil (terpisah secara nasab; orang lain). Akan tetapi kembali pada pertanyaan awal, apakah nahwu memang menyiratkan pesan implisit tentang hal demikian? Dan apakah keseluruhan bait Alfiyah atau lainnya bisa diinterpretasikan seperti di atas?
Jawabannya tidak. Nahwu, entah yang berbentuk bait syair atau narasi normatif tetaplah sebagaimana entitasnya. Mengenai beberapa bait, yang oleh sebagian orang, diinterpretasi kepada sesuatu di luar entitas yang ada, ia hanyalah interpretasi subjektif. Dan subjeknya pun terbatas kepada praktisi sastra dan orang yang mempunyai kapabilitas dalam nahwu dan ilmu lainnya. Tapi bukan berarti nahwu sebagai disiplin ilmu menjadi eksklusif terhadap diskursus moral atau akhlak, ia telah membuka diri untuk berintegrasi dengan akhlak. Hanya saja ia ada dalam diskursus yang berdiri sendiri atau yang bisa kita kenal dengan nahwu sufistik.
Nahwu sufistik lahir di tangan seorang sufi kenamaan, yaitu Imam al-Qusyairi pada kisaran antara abad ke-3 pertengahan dan abad ke-4. Ia lahir di saat ilmu nahwu sudah sampai pada fase kematangan dan penyempurnaan (al-Nadhj wa al-Kamâl). Artinya, nahwu di abad tersebut sudah sampai pada babak akhir dalam proses epistemifikasi (proses penyusunan ilmu pengetahuan). Pada masa ini, nahwu dinahkodai oleh Abu Utsman al-Mazini dari Basrah dan Ya’kub bin al-Sikkit dari Kufah. Dan di abad yang sama, ajaran tasawuf falsafi juga sampai pada fase final yang dinahkodai oleh Husain bin Mansur al-Hallaj di awal abad ke-3 dan berlanjut sampai abad ke-4, dimana tasawuf hadir dengan corak baru yang mengkombinasi antara tasawuf dan teori filsafat. Tentu, hadirnya tasawuf falsafi menuai pro-kontra, lebih-lebih dalam ajaran Hulul (kesatuan manusia dengan Tuhannya) yang menyebabkan kepala al-Hallaj dipenggal.
Posisi Imam al-Qusyairi, sebagai seorang sufi juga membawa ide tasawuf falsafi, hanya saja beliau menjadikan teologi sebagai dasar sekunder setelah al-Quran, Hadits dan filsafat. Melihat pergolakan tasawuf falsafi di mata publik ketika itu, Imam al-Qusyairi menempuh jalan ideal dalam rangka survive dengan menghadirkan nahwu sufistik. Ia mengombinasikan antara tasawuf dan nahwu yang tertuang dalam karyanya Nahwu al-Qulûb al-Shaghîr dan Nahwu al-Qulûb al-Kabîr. Nahwu sufistik tidak hanya memberikan angin segar dalam dunia tasawuf yang ketika itu sedikit bergejolak. Namun juga, adanya perwajahan baru yang mengafirmasi masa penyempurnaan nahwu (al-Kamâl).
Dari sini, nahwu sufistik menemukan entitasnya sebagai disiplin ilmu pakem yang membahas nahwu dalam kacamata tasawuf. Sedangkan beberapa bait Alfiyah yang memuat pesan sufistik tidak bisa dijadikan acuan primer, disebabkan keterbatasan subjek yang kapabel dalam menggali pesan tersebut. Misal dalam pembahasan subjek dan predikat (Isim dan Fi’il) dalam kitab Munyah al-Faqîr al-Mutajarrid wa Sirah al-Murîd al-Mutafarrid karya Ibnu Ajibah. Di sana beliau menjelaskan hal itu secara eksplisit bahwa: “Isim (nama) adalah menyebut nama Tuhan yang tunggal, yaitu Allah. Dan nama Allah adalah paling agungnya nama. Sedangkan Fi’il (pekerjaan) adalah memerangi hawa nafsu dengan membakar (tidak memedulikan) imbalan atau pahalanya.” Berbeda dengan interpretasi yang menggunakan metode strukturalis-semiotik, ia tidak menyatakan pemahaman atau makna secara langsung, bahkan (di satu sisi) mengharuskan untuk memakai konsep pemahaman terbalik.
Nahwu sufistik di samping memberikan perwajahan baru dalam dua disiplin ilmu di atas, hal itu juga bisa mengikis perwajahan monoton dan “angker” pada ilmu nahwu. Image nahwu di mata kaum sarungan atau praktisi bahasa secara umum selama ini (dianggap) kurang baik. Dalam artian, belajar nahwu adalah belajar rumus-rumus dan kaidah stagnan, yang dalam mempelajarinya sering dianggap sukar dan butuh ketajaman pemahaman serta kuatnya hafalan. Di berbagai pondok pesantren saja, pelajaran nahwu baru mulai diajarkan sejak kelas VII Tsanawi dengan menggunakan kitab dasar seperti: Jurmiyah atau Imrithi yang membutuhkan tempo selama dua tahun. Untuk jenjang selanjutnya, biasanya santri akan diajari kitab Alfiyah selama tiga tahun penuh.
Walaupun demikian, seorang santri yang belajar–dalam artian hatam dan paham tiga kitab tersebut belum langsung dianggap kapabel dalam nahwu. Pasalnya, masih banyak hal musykil yang mungkin akan dijumpai ketika membaca karya berbahasa Arab. Misal dalam contoh Hal min khâliqin ghairu Allah, di manakah mubtada’ dalam kalimat tersebut? Sedangkan kalimat pertama tidak terdiri dari isim (yang menjadi unsur mubtada’)? Dan untuk menjawab ini, seorang santri harus belajar lagi kitab syarah Alfiyah, yaitu kitab Audhahu al-Masâlik.
Di samping untuk mengikis perwajahan nahwu yang “angker” secara aktual, nahwu sufisitik juga bisa menjadi solusi atas beberapa problem yang terjadi di publik. Misalnya, akhir-akhir ini saya menemukan suatu gejala egoisme yang mulai menular di masyarakat. Egoisme di sini adalah sikap acuh tak acuh terhadap sosial. Artinya, sikap egoistis lebih mementingkan kemapanan diri sendiri dan tidak merasa perlu untuk mendorong orang lain agar juga mencapai kemapanan yang sama. Bahkan, cenderung menyalahkan orang lain yang belum mapan seperti dia. Dalam nahwu sufistik, dijelaskan bahwa pekerjaan manusia ada dua: lazim dan muta’addî. Lazim adalah pekerjaan yang imbalannya terbatas untuk si pekerja. Sedangkan Muta’adi adalah sebaliknya. Bahkan, Imam al-Qusyairi dalam Nahwu al-Qulûb al-Shagîr-nya mengatakan pekerjaan lazim tidak akan menuai kebaikan jika tidak melibatkan orang lain dalam mengerjakannya. Kebaikannya atau pahalanya akan meningkatkan suku bunga (berlipat ganda) jika melibatkan orang lain. Dari sini, jelas bahwa egoistis tidak bisa memberikan kebaikan terhadap orang lain (anti-sosial), walaupun dirinya mempunyai kebaikan. Bahkan, kebaikannya akan terkikis ketika ia menjustifikasi orang lain tersebab tidak bisa semapan dirinya.