Opini

Menyoal Keberagamaan Kaum Kanan

Dari beberapa grup WhatsApp (Islami) yang saya temui, isi tema obrolan atau postingannya acap berupa doktrinasi manhaj Salaf al-Shalih versi mereka. Misalnya, ‘kembali ke al-Quran dan Hadist’, ‘indah bersama sunah’ atau diksi-diksi berbau ‘islami’ lainnya yang sekilas membuat hati merasa adem hanya dari membaca judulnya. Akan tetapi, begitu memasuki substansi dalam grup tersebut, bagi saya yang hidup di lingkungan keluarga cukup agamis, justru melihat Islam digambarkan dengan sesuatu yang menakutkan. Ajaran agama Islam seolah hanya berisikan azab, klaim kebenaran sepihak, kemarahan, dan ancaman. Sementara Islam yang ramah, toleran, dan moderat tidak mendapatkan porsi yang cukup untuk dikenalkan. Utamanya kepada khalayak umum atau bagi mereka yang baru memeluk Islam.

Saya termasuk salah satu orang yang meyakini bahwa kesalehan sosial harus ditampakkan pada zaman sekarang. Oleh karenanya, saya mengamini beberapa bagian baik dalam grup tersebut, tanpa menafikannya sama sekali. Sebagian mengajarkan untuk fastabiqul khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan, mengingatkan satu sama lain. Akan tetapi, jika ditelisik lebih jauh lagi, perkara mendasar yang menjadi konsep dan akar atas seluruh dasar rangkaian pemikiran kelompok itu adalah perkara penghukuman dalam segala sesuatu. Misal, haram hukumnya bagi perempuan bepergian dengan angkutan umum, dikarenakan sopirnya adalah laki-laki bukan mahram (rajulun ajnabi). Hukum menerima angpao, hukum bekerja kepada selain muslim, hukum alkohol yang terdapat dalam obat batuk, hukum bersalaman setelah shalat, dan perkara kecil (far’i) yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sebuah website Muslim.or.id, saya menemukan sebuah artikel, bahwa dalam menetapkan suatu ibadah atau suatu tata cara dalam beribadah, butuh landasan hukum yang valid, baik itu ibadah perkataan maupun perbuatan. Semuanya harus dilandasi dengan nas dari Allah ataupun Rasulullah. Adapun sekadar perkataan seseorang, ‘ini adalah perkara yang baik dan bagus’ bukanlah sebuah perkataan yang bisa digunakan sebagai landasan. Di antara dalil yang dijadikan sebagai landasan adalah firman Allah: “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS al-Maidah: 44).

Syekh Usamah Sayyid al-Azhari dalam bukunya al-Haqq al-Mubin fi al-Radd ‘ala Man Tala’aba bi al-Din mengatakan, dari konsep penghukuman seperti di atas, lahir konsep syirik hakimiyah dan tauhid hakimiyah ala Sayyid Qutb dan saudaranya, Muhammad Qutb. Kemudian dari sana muncul istilah al-‘Usbah al-Mu’minah (golongan yang beriman) dan keyakinan adanya janji Allah bagi mereka yang tergabung dalam golongan ini. Konsep ini juga melahirkan pemikiran bahwa umat Islam selain mereka (selain yang berhukum dengan hukum yang telah ditentukan Allah) adalah orang-orang jahiliah. Pun melahirkan adanya jurang pemisah antara mereka dengan umat Islam lainnya dan pemikiran bahwa mereka lebih baik dari umat Islam lainnya.

Salah Nalar
Apabila kita lihat secara tekstual, penggalan ayat di atas seakan mudah sekali untuk menghukumi seseorang dengan sebutan ‘kafir’ hanya dengan tidak menjalankan hukum yang diturunkan Allah. Akan tetapi jika merujuk kepada kitab-kitab tafsir dan memerinci asbabul wurud­-nya, akan kita temui bahwa maksud dari penggalan ayat tersebut bukan demikian.

Imam Fakhruddin al-Razi dalam al-Tafsir al-Kabir menjelaskan bahwa firman Allah SWT, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir” berkenaan dengan orang yang mengingkarinya dengan hati dan menolaknya dengan lisan. Adapun bagi orang yang dalam hatinya telah meyakini bahwa ayat tersebut benar sebagai hukum Allah dan mengakui hal itu dengan lisannya, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk menerapkannya (karena terpaksa atau dalam keadaan darurat) maka ia tetap dianggap telah berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Dengan demikian, ia tidak masuk ke dalam golongan yang disebut dalam ayat.

Tafsir Imam al-Razi ini cocok jika dielaborasikan dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Rasulullah, Anas bin Malik, “Tiga hal yang merupakan asas iman: bermurah hati dengan orang yang mengucap lâ ilaha illa Allah, tidak mengafirkan seseorang karena dosa dan tidak menyebut dia keluar dari Islam hanya karena suatu perbuatan …,” Secara interpretasi, bahwa selama seseorang mengucap lâ illaha illa Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir. Begitu pula apabila ia melakukan suatu perbuatan yang tidak ada dalam hukum sebagaimana yang termaktub dalam nas-Nya, maka ia juga tidak termasuk kafir. Tentu saja, selama perbuatannya tidak melenceng dari syariat, merupakan perbuatan baik dan bagus sebagaimana diyakini khalayak umum.

Dari kedua penggalan tafsir al-Quran dan Hadits yang telah disebut di atas, mari kita kontekstualkan dengan keadaan yang tidak pernah basi saat ini; isu radikalisme dan fenomena takfiri. Tentu saja kita boleh mengambil penggalan teks wahyu sebuah makna yang mengkhususkan, membatasi, bahkan menggeneralisasi sebuah ayat. Akan tetapi kita tidak boleh mengambil makna yang merusak kandungan wahyu tersebut, apalagi sampai menafikan tujuan-tujuan syariat yang terkandung secara tersembunyi di dalamnya.

Dalam konteks kelompok Islam kanan saat ini, dengan jargon mereka untuk kembali kepada al-Quran dan Sunah, mereka menjauhkan diri mereka dari metodologi para ulama dalam memahami al-Quran. Mereka memahami Quran dan Hadits hanya berdasarkan asumsi, perasaan, serta menggunakan parameter yang bersifat universal dan menggunakan paradigma sendiri. Mereka enggan merujuk kepada kitab-kitab turats atau tafsir Sahabat, padahal para Sahabat Nabi-lah yang menemani dan menyaksikan al-Quran turun kepada Nabi.

Wabakdu, sebenarnya orang religius itu sangat bisa diterima dengan baik di tengah masyarakat. Akan tetapi ketika penegasian akal menjangkiti kaum intelektual hingga memberikan dampak signifikan; salah nalar dan kegagapan menafsirkan nash-Nya. Maka, hasil sesuatu yang dilahirkan dari kegagapan itu akan menampilkan agama (Islam) sebagai sesuatu yang menakutkan.

Cek Juga
Close
Back to top button
Verified by MonsterInsights