Pancasila, Perlukah Dipertahankan?

Sejarah mencatat, bahwa terbentuknya suatu negara tentunya tidak pernah lepas dari rancangan ideologi yang sudah disepakati bersama. Sinergisitas antara masyarakat dan pemerintah serta kultur suatu bangsa, dijadikan pedoman sakral untuk merefleksikan ideologi tersebut sebagai standar moral dari negara. Kita dapat mengambil contoh dari Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia. Sejak dicetuskannya Pancasila sebagai ideologi negara, tentu kita tidak dapat menafikan adanya rongrongan dari pelbagai oknum yang ingin menggantinya. Bahkan hari ini pun kita kerap dibayangi rongrongan itu, meskipun tidak dilakukan dengan pemberontakan.
Nah, satu peristiwa saat ini yang kembali merongrong Pancasila yaitu diwacanakannya pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi pancasila) atas inisiasi beberapa anggota DPR. Ketika membaca Bab II Pasal Ketujuh, “Ciri pokok Pancasila berupa Trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan”, kita bisa melihat adanya arah memarginalkan sila pertama, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam persoalan ini, berbagai macam kelompok ormas berupaya untuk mempertahankan Pancasila agar tidak diubah sedikit pun kelima silanya. Lantas, sejauh mana masyarakat harus tahu sebuah ideologi negara perlu dipertahankan?
Bermula dari pertanyaan di atas, saya berupaya menampilkan urgensi mempertahankan Pancasila melalui interpretasi “ide kemajuan” dalam filsafat sejarah yang ditawarkan Friedrich Hegel (1770-1831). Dalam bukunya yang berjudul Filsafat Sejarah, Dr. Misal Munir membagi ide pokok filsafat sejarah menjadi empat bagian. Ide pokok tersebut yaitu ide kemajuan, ide tentang waktu, ide tentang kebebasan dan ide tentang makna masa depan. Akan tetapi saya berupaya mempersempit pembahasan ini dengan ide yang pertama, yaitu ide kemajuan.
Ide tentang kemajuan merupakan satu hal yang mempunyai relasi dengan sejarah manusia. Hal ini dikarenakan ide tersebut telah berpusat pada moral dan ruh spiritual masyarakat. Dua hal tersebut yang dijadikan oleh manusia sebagai arahan menuju kesempurnaan dan cita-cita. Ide ini telah muncul dan diperbincangkan sejak masa Heraclitus. Ia berpendapat, bahwa realitas adalah tidak tetap, akan tetapi semuanya mengalir. Pernyataan tersebut akhirnya menuai perhatian lebih di kalangan filsuf sejarah abad ke-19. Hingga mereka berspekulasi, bahwa sejarah merupakan realitas yang bergerak dari masa lampau, kini dan masa depan. Konsep kemajuan merupakan unsur pokok dalam filsafat sejarah yang dijadikan sebagai inti persoalan, sebagaimana yang digunakan Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut teori Hegel, tentang kebenaran secara menyeluruh atau bagian-bagian dari kebenaran dapat ditelaah melalui penalaran yang wajar dan dimengerti. Artinya, ide tentang kemajuan dalam filsafat Hegel dapat dibuktikan dengan perkembangan sejarah pemikiran manusia. Tersebab dalam pandangannya, setiap pikiran adalah bagian dari pikiran dunia “welt-geist” dalam merakit perkembangan rasionalitas. Menurutnya, implementasi yang paling pas pada teorinya mengenai kebenaran dan ide tentang kemajuan, adalah sebuah negara yang dijadikan sebagai bentuk realitas kemajuan pemikiran. Oleh karenanya negara merupakan manifestasi dari ide universal. Sedangkan individu atau perorangan, merupakan bentuk dari ide partikular yang belum utuh.
Dalam hal ini kita bisa gambarkan, bahwasanya negara Indonesia telah memiliki bentuk ide tentang kemajuan yang dituangkan dalam ideologi Pancasila. Artinya, Pancasila dalam sejarahnya menceritakan bahwa ia adalah konsep rancangan ideologi yang melalui jalan dialog dan dimufakati bersama atas kesadaran menjunjung cita-cita bernegara. Perwakilan dari tokoh nasionalis, agamais dan reformis duduk bersama untuk merancang ideologi yang dirasa sesuai dengan kultur bangsa Indonesia.
Tentunya, Pancasila merupakan hasil mufakat bangsa Indonesia yang sinkron dengan kultur, norma dan nilai kebangsaan. Pun ia menghimpun multikultural budaya masyarakatnya, pemikirannya serta agamanya. Pancasila mengandung filsafat religius, yang dituangkan pada sila pertama. Bung Karno juga menyatakan, bahwa sila pertama pada Pancasila bukan berkeyakinan tentang keesaan Allah semata. Melainkan lebih dari itu, falsafah berbangsa dan bernegara ini memiliki kekuatan untuk meyakini adanya Tuhan Yang Esa sesuai keyakinannya masing-masing.
Maka pada kasus wacana RUU HIP, tentu memiliki tendensi yang kuat untuk mengusik sila pertama. Sebagaimana pernyataan Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengenai wacana RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Artinya, Trisila hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yaitu gotong-royong. Menurutnya, tentu Trisila dan Ekasila akan mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.
Maka dari fenomena ini, kita perlu menyadari urgensi dalam mempertahankan sila-sila yang terkandung di dalam ideologi negara. Mengapa? Ini dikarenakan struktur urgen. Pada sila pertama tersirat kekuatan moral serta bentuk implikasi yang kuat terhadap keempat sila lainnya. Bukan hanya melihat ia sebagai landasan dan moral bangsa, namun juga dijadikan sebagai bentuk historisitas negara Indonesia yang diharmonisasikan antara perkembangan pemikiran dengan unsur kebutuhan spiritual masyarakatnya.
Seperti pernyataan Bung Karno di atas, pendalaman terhadap sila pertama dinilai dapat memiliki prinsip kebebasan beragama di Indonesia. Sehingga ia tidak memberikan ruang yang sempit terhadap agama tertentu, melihat bahwa Indonesia memiliki berbagai macam agama. Pada kenyataannya hal ini juga disikapi oleh Hegel di dalam ide kemajuan, yang menempatkan diri pada realitas. Menurutnya, kemajuan adalah ruang kebebasan yang berkaitan dengan sebuah sejarah. Ruh manusia sejatinya berhadapan dengan dirinya sendiri yang memiliki kebebasan sebagai upaya menentukan pilihan yang dikehandaki. Ia juga menekankan prinsip kebebasan spiritual yang bukan semata-mata tentang kepemilikan ide kebebasan dalam konsepsi religius, melainkan untuk menghasilkan ide dalam perkembangan spontan dari kesadaran diri subjektif.
Bentuk realita dari unsur subjektif di atas tertuang dalam isi UUD 1945 alenia pertama. Dalam alinea pertama dijelaskan, bahwa bangsa Indonesia memperhatikan hakikat manusia sebagai suatu kelompok bangsa yang memiliki kodrat kebebasan dan hak merdeka. Perlu digarisbawahi, sejatinya Pancasila tidak hanya digunakan sebagai brand ideologi Indonesia. Namun, ia berfungsi sebagai bentuk perjalanan sejarah yang didasari atas kesadaran manusia dengan memahami masa lalu serta historisitas negaranya. Dengan begitu, masyarakat juga melihat bagaimana arah kamajuan dan tujuan ideologi Pancasila ini berjalan.
Jika pembacaan ini dikaitkan dengan ide tentang kemajuan Hegel, maka dapat disimpulkan dengan dua unsur yang dapat dibaca oleh masyarakat. Pertama aktualisasi objektif yang berhubungan dengan sebuah kelembagaan, baik itu struktur di pemerintahan, perangkat masyarakat serta pembangunan. Kedua adalah aktualisasi subjektif, yang mana hal ini berkaitan langsung dengan moral dan ruh spiritual masyarakat suatu negara. Dari aktualisasi objektif dan subjektif ini seharusnya seluruh elemen masyarakat (rakyat dan pemerintah) dapat ikut andil mewujudkan cita-cita ideologi bangsa.
Arti sederhananya begini, bahwa kemajuan dalam sejarah Pancasila yang telah dirancang sedemikian rupa, tidak hanya diukur dengan keberhasilan pembangunan yang bersifat materialis. Akan tetapi perlu memperhatikan juga sinergisitas kehidupan non-materialis, seperti moral dan ruh spiritual masyarakat. Sampai sejauh ini, maka kiranya kita perlu mengevaluasi diri sebagai masyarakat yang ikut menjalankan ideologi negara. Sejauh mana bentuk pengamalan kita terhadap ideologi Pancasila, sehingga kita kuat untuk mempertahankannya sebagai landasan moral bangsa Indonesia?