Membidas Teori Penegakan Khilafah HTI

Oleh: M. Nora Burhanuddin
Ketika menyinggung seputar khilafah, penting juga kita menyorot pandangan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Hal ini karena, ketika ditelisik lebih teliti, banyak sekali penipuan publik yang dilakukan HTI atas teks-teks ulama yang didistorsi oleh hawa nafsu mereka, sehingga terjadi distorsi pemahaman khilafah dengan mengatasnamakan para ulama muktabar.
Masalah distorsi ini sebenarnya bukan murni kreativitas syabab HTI, melainkan sejak dari HT (Hizbut Tahrir), bahkan sejak pendirinya; Syekh Taqiyyuddin al-Nabhani, juga melakukan kesalahan fatal. Kesalahan ini menjadi distorsi atas teks para ulama, sehingga menimbulkan fitnah di setiap negara dimana HT mulai menginduk-semangkan diri mereka secara lokal.
Di antara distorsi itu, adalah persoalan: Atas Siapa Kewajiban Menegakkan Khilafah Itu? Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kita pahami satu hal penting. Bahwa yang dimaksud oleh para ulama sebagai wajib menegakkan khilafah dalam semua bab karya yang mereka tulis, di kitab kalam maupun fikih, tak lain adalah persoalan wajibnya mengangkat khalifah. Tegasnya, wajib menegakkan khilafah (إقامة الخلافة والإمامة) maksudnya wajib mengangkat khalifah (نصب الخليفة والإمام)
Al-Qadhi Abu Ya’la dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, halaman 19 menulis:
فصول في الإمامة: نصبة الإمام واجبة
“Fasal Mengenai Imamah: Mengangkat imam itu wajib.”
Demikian juga Imam al-Ghazali dalam al-Iqtishad fi al-I’tiqad; sebuah kitab kalam, ketika menganggit bab ketiga, tentang Imamah, beliau menulis dalam halaman 127:
النظر فيه يدور على ثلاثة أطراف: الطرف الأول: في بيان وجوب نصب الإمام
“Pembahasan tentang imamah/khilafah berkisar pada tiga sisi. Sisi pertama: tentang penegasan wajibnya mengangkat imam.”
Artinya, dalam pembahasan imamah/khilafah, yang dimaksud para ulama sebagai kewajiban khilafah tak lain adalah persoalan tentang wajibnya mengangkat khalifah atau imam sebagai pemimpin negara/khilafah. Ini sangat logis, karena tanpa seorang khalifah, mustahil khilafah ditegakkan. Dalam bahasa fukaha, adanya khalifah adalah rukun dari khilafah itu sendiri.
Dalam bab ini pula, akan selalu disinggung tentang: Apakah dasar kewajiban mengangkat khalifah ini adalah bersumber dari syariat (sebagaimana pendapat Ahlussunnah wa al-Jamaah) atau kewajiban ini berdasarkan akal (sebagaimana pendapat muktazilah). Artinya, kedua kelompok ini sepakat tentang satu hal: Bahwa khalifah wajib diangkat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang landasan kewajibannya, apakah syariat ataukah akal. Kita tak perlu membahas implikasi perbedaan di level ushul ini, karena toh keduanya sepakat di level fikih.
Selanjutnya yang penting kita ketahui, kewajiban dalam syariat selalu memiliki ahliyyatul wujub (pengemban khitab wajib). Tak mungkin ada hukum wajib dalam syariat, namun tak ditentukan atas siapa kewajiban ini. Sehingga para ulama muktabar dan amanah, ketika menjelaskan sebuah kewajiban, selalu memaparkan pula atas siapa kewajiban ini harus ditunaikan.
Misalnya shalat dan puasa. Ia hanya wajib atas orang baligh dan berakal. Orang gila, anak kecil dan wanita haid sama sekali tidak wajib shalat. Bahkan ketika mereka memaksakan diri untuk melakukan shalat, dalam kacamata syariat, mereka sama sekali tak dianggap menggugurkan kewajiban atau terlepas dari ‘uhdat at taklif. Lantas bagaimana mereka menggugurkan kewajiban, lha sejak awal mereka tidak wajib kok? Bahkan, wanita haid yang memaksakan diri melaksanakan shalat, bukan pahala yang didapat, melainkan justru dosa.
Demikian juga zakat. Ia wajib atas orang yang memiliki nisab. Fakir-miskin sama sekali tak wajib mengeluarkan zakat. Ibadah haji pun demikian. Ia diwajibkan atas orang yang mampu berangkat ke Tanah Suci. Oleh para ulama, mampu diartikulasikan dalam dua hal: Mampu materi dan keadaannya aman. Jika salah satu tak terpenuhi, maka seorang muslim tak wajib melaksanakan ibadah haji.
Keempat hal di atas termasuk rukun Islam yang artinya benar-benar wajib dilaksanakan segenap muslim-–dengan melihat syarat siapa yang wajib melaksanakannya tentu saja. Wajib dikerjakan semua muslim memang, namun dengan catatan, hanya bagi mereka yang ahliyyatul wujub. Kewajiban bersyarat ini dalam bahasa logika disebut قضية مشروطة . Yakni statemen yang bersyarat.
Demikian juga kewajiban khilafah atau kewajiban mengangkat khalifah. Kewajiban itu harus punya ahliyyatul wujub atau para pengemban kewajiban. Lalu bagaimana HTI menentukan pengemban kewajiban khilafah ini? Mari kita amati!
Pendiri HT, Syekh Taqiyyuddin al-Nabhani, menuliskan dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, halaman 13:
الخلافة هي رياسة عامة للمسلمين جميعا في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم، وهي عينها الإمامة؛ فالإمامة والخلافة بمعنى واحد وإقامة خليفة فرض على المسلمين كافة في جميع أقطار العالم، والقيام به – كالقيام بأي فرض من الفروض التي فرضها الله على المسلمين – هو أمر محتم لا تخيير فيه ولا هوادة في شأنه، والتقصير في القيام به معصية من أكبر المعاصي يعذب الله عليها أشد العذاب
“Khilafah adalah kepemimpinan global umat Islam di dunia seluruhnya, demi menegakkan hukum syariat dan menyebar dakwah ke alam semesta. Khilafah sama dengan imamah itu sendiri, keduanya adalah sinonim. Mengangkat khalifah adalah kewajiban atas seluruh umat Islam di segenap penjuru bumi. Melaksanakannya (sebagaimana melaksanakan kewajiban lain yang diwajibkan pada umat Islam) adalah persoalan tegas yang tiada pilihan dan keringanan di sana. Teledor dalam menjalankannya adalah maksiat terbesar yang akan mendapat siksa terpedih.”
Dalam karya berjudul Ajhizat Daulat al-Khilafah fil Hukm wa al-Idarah, sebuah karya yang diterbitkan secara resmi oleh HT pusat dan mengabrogasi seluruh ketentuan yang bertentangan dengannya, juga mengafirmasi pendapat di atas:
فالمسلمون آثمون لعدم إقامتهم الخلافة منذ إلغاء الخلافة في 28 رجب 1342 هـ، إلى أن يقيموها، ولا يبرأ من الإثم إلا من تلبس بالعمل الجاد لها مع جماعة مخلصة صادقة، فبذلك ينجو من الإثم، وهو إثم عظيم
“Kaum muslim terus berdosa karena mereka tak menegakkan khilafah sejak penghapusan khilafah pada 28 Rajab 1342 H, hingga mereka menegakkannya. Tak bisa lepas dari dosa kecuali mereka yang ikut berusaha kuat menegakkannya bersama kelompok ikhlas yang bersungguh-sungguh. Hanya dengan itu, mereka bisa lepas dari dosa yang sangat besar itu.”
Dari kedua teks di atas, bisa kita ambil kesimpulan beberapa poin:
- Bagi HT, hanya khilafah global saja yang bisa menggugurkan kewajiban seluruh umat Islam.
- Menegakkan khilafah yang bermakna mengangkat khalifah, adalah kewajiban atas semua umat Islam. Karena kewajiban ini berada di pundak semua umat Islam, sehingga konsekuensinya, mereka semua berdosa besar saat tak melaksanakan kewajiban ini.
- Dosa besar ini dibebankan kepada semua umat Islam sejak dihapusnya khilafah di Turki, karena mereka sampai saat ini belum mampu mengangkat khalifah.
- Bagi HT, dosa besar ini tak dibebankan kepada mereka, karena mereka adalah kelompok yang ikhlas berjuang menegakkan khilafah. Selain mereka, atau selain kelompok sevisi, dosa besar ini terus melekat.
Sehingga jelas, bagi HT, ahliyyatul wujub mengangkat khalifah adalah semua umat Islam. Siapapun yang tak berusaha menegakkannya, maka berdosa besar. Demikian teori HT, ketika menjelaskan kewajiban khilafah ini.
Bagaimana Praktiknya?
Praktik yang mereka kerjakan di lapangan juga mengafirmasi teori itu. Kita dengan mudah berselancar di internet mencari berita kegiatan mereka. Dalam rangka menegakkan khilafah, mereka melakukan tatsqif atau pembinaan materi. Juga melakukan masirah atau demonstrasi kepada apapun dan siapapun yang mereka tuju dan anggap menghalangi penegakan ini.
Dari kegiatan itu pula kita tahu, para peserta mereka terdiri dari semua elemen umat Islam. Mulai dari laki-laki dan perempuan dewasa, anak kecil, hingga orang tua. Dari beragam latar-belakang sosial ada. Ada yang berprofesi PNS, tenaga pengajar, ustadz, artis, hingga tokoh politik nasional. Pada dasarnya, mereka melakukan itu semua demi memenangkan opini khilafah di tengah umat, sebagai implementasi penegakan khilafah yang mereka idamkan.
Ketika kegiatan mereka dipertanyakan, mereka selalu mengumbar teks para ulama tentang wajibnya menegakkan khilafah. Khilafah adalah mahkota kewajiban, sehingga siapapun yang tak berusaha menegakkannya, berarti menghilangkan bagian paling inti dari Islam. Hanya dengan khilafah, cita-cita Islam Kafah mereka tercapai. Demikianlah penjelasan mereka.
Namun, apa benar ahliyyatul wujub penegakan khilafah menurut para ulama muktabar adalah semua umat Islam, sehingga semua muslim berdosa besar saat tak menjalankannya-–sebagaimana yang dipropagandakan HTI selama ini? Mari kita uji!
Al-Qadhi Abu Ya’la, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, dalam topik imamah, halaman 19, menulis:
وهي فرض على الكفاية، مخاطب بها طائفتان من الناس، إحداهما: أهل الإجتهاد حتى يختاروا، والثانية: من يوجد فيه شرائط الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة
“Khilafah adalah fardlu kifayah, yang dibebankan pada dua kelompok. Pertama, ahli ijtihad sehingga mereka bisa memilih (imam). Kedua, mereka yang memiliki kelengkapan syarat khalifah, sehingga salah satu di antara mereka diangkat menjadi imam.”
Penegasan bahwa hanya dua kelompok ini saja yang terkena beban kewajiban menegakkan khilafah, secara sangat tegas juga diungkap Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, halamaan 17. Setelah mengunggulkan status fardlu kifayah menegakkan khilafah, beliau mengarahkan ahliyyatul wujub kewajiban ini:
وليس على من عدا هذين الفريقين من الأمة في تأخير الإمامة حرج ولا مأثم
“Selain atas kedua kelompok umat ini, tiada masalah dan dosa dalam menunda khilafah.”
Tegasnya, kedua ulama pakar di bidang fikih dan khilafah dari madzhab Hanbali dan Syafii, secara jelas menegaskan bahwa ahliyyatul wujub penegakan khilafah bukan semua elemen umat–-sebagaimana dipropagandakan al-Nabhani, kemudian diikuti secara membabi-buta oleh syabab HTI hingga kini. Melainkan hanya kelompok tertentu dari umat Islam yang memiliki kapabilitas imamah.
Kelompok tertentu ini oleh para ulama disebut sebagai ahlul hal wal aqdi. Syekh Muhammad Ra’fat Utsman dalam karya disertasi beliau yang mendapat kehormatan martabat al-syarah al-ula, yang berjudul Riyasat al-Daulah fi al-Fiqh al-Islami halaman 61 menulis:
أن الجماهير التي قالت إن معرفة وجوب نصب الإمام ليس لها طريق إلا الشرع قد بينت مرادها بالوجوب هنا هو الوجوب الكفائي.. وهذا الوجوب متوجه إلى جميع أهل الحل والعقد والصالحين لتولي هذا المنصب، فإذا قام بعض أهل الحل والعقد بهذا الواجب سقط الوجوب عن باقيهم، أما إذا لم يقم أحد بهذا الواجب فإن أهل الحل والعقد جميعا آثمون، وليس يأثم غيرهم من باقي الأمة الذين لا تتوافر فيهم صفات أهل الحل والعقد
“Bahwasanya kelompok ulama yang mengatakan bahwa mengetahui kewajiban mengangkat imam hanya bisa ditempuh dari syariat, telah saya jelaskan maksud wajib di sini adalah wajib/fardlu kifayah. Kewajiban ini ditujukan pada semua ahlul hal wa al-‘aqdi dan mereka yang pantas mengemban jabatan ini. Jika salah satu dari ahlul hal wa al-‘aqdi telah mengerjakannya, maka kewajiban ini telah gugur atas yang lain. Adapun jika tak seorang pun melaksanakan kewajiban ini, maka semua ahlul hal wa al-‘aqdi berdosa. Sementara umat Islam lain yang tak memenuhi kriteria ahlul hal wa al-‘aqdi tidaklah berdosa.”
Guru besar fikih komparatif Universitas al-Azhar itu juga menegaskan seperti yang ditegaskan al-Qadhi Abu Ya’la dan Imam al-Mawardi. Bahwa kewajiban khilafah yang fardlu kifayah ini hanya dibebankan kepada ahlul wa al-‘aqdi. Bukan semua umat Islam sebagaimana pemahaman salah dari al-Nabhani. Umat Islam selain ahlul hal wa al-‘aqdi seluruhnya tak akan berdosa, meski tak menegakkan khilafah, karena memang sejak awal itu bukan tugas dan kewajiban mereka. Jauh berbeda dengan propaganda HTI selama ini.
Jika kita mau membandingkan antara pendapat para fukaha sejati dengan pendapat al-Nabhani, sejatinya kita bisa menimbang secara logis mana yang lebih akurat dan tepat. Apakah akal kita bisa menerima, bahwa anak kecil, wanita dan orang tua awam oleh Allah SWT dibebankan mendirikan khilafah? Apakah justru ini malah seperti taklif ma la yuthaq atau membebankan tugas yang tak mungkin diemban, yang oleh para ushuliyin sudah dinash sebagai hal yang tak pernah terjadi dalam syariat?
Oleh Imam al-Sahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal pada juz 1 halaman 22, persoalan imamah diungkapkan:
وأعظم خلاف بين الأمة خلاف الإمامة؛ إذ ما سل سيف في الإسلام على قاعدة دينية مثل ما سل على الإمامة في كل زمان
“Pertikaian terbesar antar umat adalah pertikaian khilafah. Karena pedang dalam Islam tak pernah dihunus atas nama kaidah agama, sebagaimana pedang terhunus demi khilafah di setiap zaman.”
Atau seperti ungkap Imam al-Ghazali dalam al-Iqtishad fi al-I’tiqad halaman 127 tentang khilafah:
إنها مثار للتعصبات، والمعرض عن الخوض فيها أسلم من الخائض، بل وإن أصاب، فكيف إذا أخطأ؟!
“Sesungguhnya khilafah adalah sumber fanatisme. Orang yang menghindari membahasnya lebih selamat dibanding yang membahas, bahkan walaupun dia benar. Bagaimana jadinya jika dia salah?!”
Jika demikian pendapat para ulama muktabar tentang khilafah, mana mungkin hal seberat dan seberbahaya ini malah diwajibkan atas semua umat? Apakah bukan sebuah kebodohan yang nyata jika malah mewajibkan penegakan khilafah kepada anak kecil, perempuan dan orang awam yang sama sekali tak memilik siginifikansi dalam persoalan khilafah?
Data-data di atas mendorong kita untuk jujur dan lebih tegas menyikapi pembodohan publik yang dilakukan kawan-kawan HTI. Kita perlu lebih percaya dengan ulama kita yang amanah menyampaikan ilmu secara benar, dibanding propaganda kosong yang menodai akal sehat. Atau jangan-jangan Taqiyyuddin al-Nabhani yang telah melanggar ijmak dengan keteledorannya?