Hukum Shalat Rebo Wekasan

Setiap menjelang hari Rabu terakhir di bulan Shafar, pertanyaan seputar “Rebo Wekasan” selalu mengemuka. Baik itu dari segi legalitasnya atau tentang amaliah terbaik apa yang harus dikerjakan di hari Rabu terakhir bulan Shafar.
Demi menampung aspirasi pembaca, akan kami suguhkan sebuah ulasan singkat seputar “Rebo Wekasan” hasil dari konklusi pembacaan dan diskusi yang pernah penulis alami bersama beberapa sahabat.
Jika menilik diksinya, frase “Rebo Wekasan” di sini adalah istilah khusus dari bahasa Jawa untuk hari Rabu terakhir bulan Shafar yang sangat masyhur di Indonesia dan identik dengan amaliah khusus di hari turunnya bala. Jika ditelisik lebih jauh, istilah khusus ini berangkat dari sebuah keterangan dari beberapa kitab yang cukup populer di kalangan para ahli Hikmah. Yaitu kitab Mujarrobat al-Dairobi (Fathul Malik al-Majid al-Muallaf Li Naf’il ‘Abid wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid) karangan Syekh Ahmad bin Umar Al-Dairobi, kitab al-Jawahir al-Khams karya Syekh Muhammad bin Khathiruddin al-‘Atthar, kitab Hasyiyah al-Sittin atau kitab-kitab hikmah lainnya.
Di sana disebutkan bahwa menurut keterangan seseorang yang telah mencapai level wali dan kasyaf, dimana beliau mengatakan bahwa dalam setiap tahun, pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar, Allah SWT menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala di malam harinya.
ذَكَرَ بَعْضُ الْعَارِفِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْكَشْفِ وَالتَّمْكِيْنِ أَنَّهُ يَنْزِلُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ ثَلَاثُمِائَةِ أَلْفِ بَلِيَّةٍ وَعِشْرُوْنَ أَلْفًا مِنَ الْبَلِيَّاتِ، وَكُلُّ ذَلِكَ فِيْ يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ الْأَخِيْرِ مِنْ صَفَرَ؛ فَيَكُوْنُ ذَلِكَ الْيَوْمُ أَصْعَبَ أَيَّامِ السَّنَةِ؛
Sebagian orang makrifat dari ahli kasyaf dan tamkin menyebutkan bahwa setiap tahun turun 320.000 bala atau cobaan. Semuanya itu turun pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar, maka pada hari itu menjadi hari paling sukar di tahun tersebut.
Keterangan tersebut lantas dikuatkan dengan adanya sebuah Hadits lemah dari Ibnu Abbas RA tentang turunnya bala di hari Rabu terakhir setiap bulannya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي
“Dari Ibn Abbas RA, Nabi SAW bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.” Hadits riwayat Imam Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam al-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4).
Oleh karenanya, umat muslim lantas diarahkan untuk melaksanakan shalat lidaf’il bala dan berdoa khusus agar dihindarkan dari bala.
فَمَنْ صَلَّى فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهَا بَعْدَ الْفَاتِحَةِ سُوْرَةَ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ) سَبْعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَالْإِخْلَاصِ خَمْسَ مَرَّاتٍ، وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ مَرَّةً مَرَّةً، وَيَدْعُوْ بَعْدَ السَّلَامِ بِهَذَا الدُّعَاءِ حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى بِكَرَمِهِ مِنْ جَمِيْعِ الْبَلَايَا الَّتِيْ تَنْزِلُ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ، وَلَمْ تَحُمْ حَوْلَهُ بَلِيَّةٌ مِنْ تِلْكَ الْبَلَايَا إِلَى تَمَامِ السَّنَةِ
Barang siapa melaksanakan shalat pada hari Rabu terakhir itu 4 rakaat, setiap satu rakaatnya sesudah surat al-Fatihah diharuskan membaca:
– Surat al-Kautsar 17 kali
– Surat al-Ikhlash 5 kali
– Al-Mu’awwidzatain (Surat al-Falaq dan Surat al-nas) masing-masing satu kali
Selepas melaksanakan shalat, umat muslim dianjurkan membaca doa berikut:
اَللّـٰـهُمَّ يَا شَدِيْدَ الْقُوٰى، وَيَا شَدِيْدَ الْمِحَالِ، يَا عَزِيْزُ، يَا مَنْ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ، اِكْفِـنِيْ مِنْ شَرِّ جَمِيْعِ خَلْقِكَ، يَا مُحْسِنُ، يَا مُجَمِّلُ، يَا مُتَفَضِّلُ، يَا مُنْعِمُ، يَا مُتَكَرِّمُ، يَا مَنْ لآَ إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ، اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اَللّـٰـهُمَّ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَأَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَأَبِـيْهِ وَأُمِّـهِ وَبَنِيْـهِ اِكْفِـنِيْ شَرَّ هٰذَا الْيَوْمِ وَمَا يَنْزِلُ فِيْهِ، يَا كَافِيْ (فَسَـيَكْفِيْـكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ)، وَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْم
Sementara dalam redaksi yang berbeda, disebutkan pula amaliah lain yang dianjurkan saat Rebo Wekasan. Yaitu membaca Surat Yasin dengan cara yang khusus.
وَذَكَرَ بَعْضُ الصَّالِحِيْنَ أَنَّ آخِرَ أَرْبِعَاءَ فِيْ صَفَرَ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ فَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ فِيْهِ سُوْرَةَ يس، فَإِذَا وَصَلَ إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى: (سَلَامٌ قَوْلًا مِنْ رَبٍّ رَحِيْمٍ) يُكَرِّرُهَا ثَلَاثَمِائَةٍ وَثَلَاثَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ يَدْعُو
Sebagian orang-orang Salih menuturkan bahwasanya Rabu terakhir di dalam bulan Shafar adalah hari nahas yang terus menerus. Maka pada hari itu dianjurkan membaca Surat Yasin. Lalu ketika bacaannya sampai ayat: ‘Salaamun Qaulan Min Rabbin Rahiim’ diulang 313 kali.
Hukum Rebo Wekasan
Begitulah, Rebo Wekasan pada akhirnya menjadi tradisi ritual yang dilaksanakan masyarakat muslim Indonesia pada setiap hari Rabu terakhir bulan Shafar. Yang mana, tujuannya adalah memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai macam bala usai turunnya ratusan ribu bala pada hari tersebut. Tradisi Rebo Wekasan ini bahkan sudah berlangsung secara turun-temurun, tidak saja di kalangan masyarakat Jawa, tapi juga Sunda, Madura, hingga daerah-daerah lain di Indonesia.
Jika kita runut dari awal, shalat dan amaliah Rebo Wekasan adalah sesuatu amaliah yang berangkat dari rekomendasi seorang ulama dan walinya Allah SWT yang berdasar ilham; sebagaimana termaktub dalam keterangan awal. Ilham sendiri adalah bisikan (suara) hati yang datangnya dari Allah.
Sementara kita tahu, bahwa ilham seorang wali tidak boleh dipercaya serta diamalkan begitu saja sebelum dikomparasikan dengan al-Quran dan al-Hadits. Jikalau selaras dengan al-Quran dan al-Hadits, maka ilham tersebut dapat dipastikan benar dan bisa diamalkan. Akan tetapi jika ilham itu bertentangan dengan al-Quran dan al-Hadits, maka ilham itu salah dan tidak boleh diamalkan.
Secara hukum asal, syariat Islam tidak mengenal istilah atau aturan shalat Rebo Wekasan. Karena itu, kita tidak boleh melaksanakan shalat Rebo Wekasan dengan niat “Saya niat shalat Rebo Wekasan atau “Saya niat shalat Shafar”. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam sebuah kaidah fikih:
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
“Hukum asal dalam ibadah; apabila tidak dianjurkan syariat, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).
Menariknya, KH. Hasyim Asy’ari secara tegas justru menyatakan tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan, karena shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya.
Bagi siapapun, tidak boleh berdalih kebolehan melakukan shalat Rebo Wekasan tersebut dengan Hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya Hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).
Menyikapi polemik shalat dan amaliah Rebo Wekasan, keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlak atau niat shalat hajat untuk menolak bala. Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlak. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).
Ketetapan NU tersebut selaras dengan Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki bahwa hukumnya bisa boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fukaha adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak. Beliau menegaskan:
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian, tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu, serta tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
Jika menilik dari perdebatan dan perbedaan pendapat yang ada, bahwa tradisi shalat dan amaliah Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam pokok, akan tetapi merupakan sebuah tradisi yang positif karena menganjurkan kita untuk shalat dan berdoa; menganjurkan menghormati pendapat para wali Allah yang kasyaf, serta mengajurkan kita untuk beramal baik. Ia yang awalnya tidak ada pijakan syariatnya bisa menjadi legal ketika diniatkan shalat hajat atau bahkan shalat mutlak.
Walhasil, hukum amaliah ibadah sangat bergantung pada niat, tujuan dan teknis pelaksanaan. Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka shalat mutlak atau shalat hajat Rebo Wekasan hukumnya dinyatakan boleh, meski itu bersumber dari Hadits lemah atau ilham. Bagi yang meyakini boleh, silakan mengerjakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan syariat. Bagi yang meyakini tidak boleh atau menganggap tidak perlu, kiranya jangan sampai menghalangi ibadah orang lain apalagi sampai mencelanya. Allahu a’lamu.