Bijak Menyikapi Fundamentalisme Islam

Seberapa sering kita mendengar istilah fundamentalisme?
Istilah ini sering dikaitkan dengan cara pandang terhadap agama yang dipraktikkan dengan melakukan kekerasan. Mereka merupakan salah satu contoh nyata pemeluk agama yang mencoba menerapkan pemahaman keagamaannya di kehidupan sehari-sehari. Namun, sejauh mana perilaku mereka sesuai dengan tuntunan agama?
Jika kita telisik lebih sedikit, fundamentalisme secara etimologi berasal dari kata fundamen yang berarti dasar. Adapun secara terminologi, ia diartikan sebagai gerakan keagamaan yang mengacu pada pemahaman dan praktik-praktik zaman salaf (zaman Nabi dan Sahabat). Atau, sebuah praktik keagamaan yang menyatakan diri kembali pada tradisi-tradisi Nabi serta Sahabat, juga berdasarkan al-Quran dan Hadits.
Istilah fundamentalisme Islam sering diidentikkan dengan gerakan revivalisme yang menggunakan jargon ni’ma al-salaf wa bi’sa al-khalaf (sebaik-baik generasi ialah generasi pendahulu dan seburuk-buruk generasi ialah generasi belakangan). Revivalisme sendiri merupakan gerakan yang ditopang oleh romantisme kejayaan masa lalu dan mengidolakan ajaran-ajaran klasik yang diwariskan oleh generasi pendahulu.
Menarik, bukan?
Moto tersebut terkesan bagus. Spirit keberagamaan yang diusung oleh kaum ini memang besar. Mereka berusaha mengimplementasikan ajaran Islam secara total dalam seluruh dimensi kehidupan. Namun, upaya menerapkan ajaran agama mestinya tak semerta-merta. Ada faktor budaya, adat masyarakat setempat, dan kesadaran untuk menimbang-pilih supaya praktik beragama yang menggebu tadi membawa kemaslahatan. Di sinilah terletak tolok-ukur tingkat pemahaman keberagamaan seseorang.
Saya melihat beberapa catatan penting seputar pemahaman mereka yang, rasanya, kurang tepat dipraktikkan di tanah Indonesia. Beberapa karakteristik mereka ialah pertama, cenderung melakukan pemahaman literal terhadap teks-teks suci agama. Mereka juga menolak konteks di belakang teks agama yang mereka baca. Mereka beranggapan bahwa memahami konteks turunnya sebuah ayat, Hadits, atau penafsiran para ulama justru mereduksi kesucian agama. Mereka mengklaim kebenaran tunggal untuk masalah metodologi, pemahaman dan penafsiran teks-teks keagamaan.
Misal, di dalam al-Quran surat al-Taubah ayat 5 yang memerintahkan jihad, Allah berfirman: “Kemudian apabila telah habis bulan-bulan yang dihormati itu, maka bunuhlah orang-orang Musyrik di mana saja kamu menemuinya. Tawanlah mereka. Kepung mereka dan awasilah mereka di tiap-tiap tempat pengawasan. Kemudian jika mereka bertaubat, mendirikan shalat serta memberi zakat, maka lepaskanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” Ayat tersebut sering kali dipahami sebagai ayat yang melegitimasi tindakan-tindakan kekerasan di zaman sekarang.
Kedua, setiap gerakan fundamentalisme hampir berhubungan dengan fanatisme, eksklusivisme, intoleran, radikalisme dan militanisme. Kaum fundamentalis pada dasarnya tidak serta-merta memilih jalan kekerasan, namun banyak dari mereka yang tidak sabar melihat penyimpangan di dalam masyarakat, lantas melakukan tindakan kekerasan. Kasus-kasus pengeboman terdahulu menjadi buktinya. Kasus bom Bali, Thamrin dan Surabaya, contohnya. Tak heran bila kekerasan dan fundamentalisme dianggap sebagai sebuah paket komplit.
Besarnya spirit keagamaan yang diusung tersebut, tak jarang menjebak mereka masuk ke perasaan superioritas. Mereka memaksakan keberislaman yang mereka anut sebagai satu-satunya Islam yang benar.
Sikap fundamen dan intoleran mereka tidak terbangun dengan sendirinya. Akses ke sumber-sumber yang mereka akui, seperti buku dan media digital, dialog dengan teman ataupun ustadz yang berlangsung secara produktif di dalam kehidupan seseorang sangat mungkin menjadi penyebab utama.
Masalah hari ini
Gerakan keagamaan yang bersifat fundamentalis merupakan fenomena yang turut mewarnai citra Islam kontemporer di Indonesia. Berdasarkan karakteristik gerakan fundamentalis di Tanah Air, terdapat beberapa “kelompok terlarang” yang diasumsikan sebagai kelompok Islam fundamentalis. Di antaranya ialah Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahidin Indonesia.
Termasuk landasan ideologis mereka yang sering meresahkan masyarakat Indonesia ialah pertama, konsep berpegang teguh pada kedaulatan syariat Islam dan khilafah. Menurut mereka, tujuan utama umat Islam adalah menegakkan kedaulatan Tuhan di muka bumi. Hal ini bisa dicapai dengan membangun tatanan Islam (nizham al–Islam) yang memosisikan syariat sebagai undang-undang tertinggi. Dari pemahaman ini, formalisasi syariat Islam menjadi pintu masuk (entry point) bagi terbentuknya negara Islam. Syariat Islam, menurut mereka, benar-benar dapat diperlakukan dalam hukum positif, baik hukum perdata seperti perkawinan, perceraian, waris, maupun hukum jinayat seperti potong tangan dan lain sebagainya.
Kedua, menempatkan jihad sebagai instrumen gerakan. Menurut mereka, umat Islam diperintahkan untuk membangun masyarakat ideal sebagaimana yang telah digariskan dan sesuai syariat Islam. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk menghancurkan kehidupan yang terkesan jahiliah dan menaklukkan kedzaliman penguasa saat ini. Maka tak mengherankan bila tindakan kekerasan, penyerangan hingga pengeboman menjadi sarana mereka mengekspresikan keberadaannya.
Sikap kita
Salah satu kritik terhadap fundamentalisme Islam diberikan oleh Mujamil Qamar. Menurut Guru Besar IAIN Tulungagung ini, citra yang melekat pada kalangan fundamentalis Islam adalah kekerasan. Tampilan Islam fundamentalis menjadikan potret Islam menjadi “sangat negatif”.
Luthfi Assyaukani, intelektual Universitas Paramadina di dalam bukunya, Islam Benar Versus Islam Salah juga menyebut mereka yang termasuk kategori fundamentalisme sebagai “Islam Salah”. Ia menjelaskan bahwa Islam Salah lebih peduli kepada doktrin di atas (kembali kepada Quran Hadits secara tekstualis, jihad hukumnya wajib) ketimbang peduli terhadap semangat dasar yang dikandung dalam Islam.
Kritikan di atas sudah menjelaskan bahwa fundamentalisme Islam menyimpan persoalan. Keberadaannya lebih merupakan persoalan bagi umat Islam ketimbang solusi. Hal ini dapat dipahami karena pola pikir dan pola gerakan mereka yang cenderung kaku dan keras.
Menurut Roger Garaudy, pemikir Muslim kontemporer dan filsuf komunis asal Prancis, fundamentalisme harus dihadapi dengan langkah-langkah yang sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Langkah yang sporadis dan insidental seperti pembubaran lembaga dan organisasi tersebut tidak akan banyak membantu apabila tidak diiringi langkah strategis. Langkah-langkah tersebut di antaranya, pertama memahami dan mengembangkan ajaran Islam yang mencerminkan nilai memanusiakan manusia. Sehingga, ketika membaca al-Quran maupun Hadits, ia tidak membacanya tidak dengan penglihatan orang mati.
Kedua, mengembangkan semangat tasawuf, keruhanian dan kecintaan pada Sang Ilahi. Hal ini berguna untuk melawan paham keagamaan yang formalistik dan literalisme yang kosong.
Dari sana kita juga bisa belajar bahwa shalat berarti kita sedang menyatukan diri kepada Allah. Kemudian, zakat menjadi ajang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat yang kekurangan. Haji bisa dimaknai sebagai tempat bersatunya seluruh umat Islam dari berbagai dunia untuk mencari ridla Allah. Waktu pelaksanaan haji bersamaan dengan datangnya bulan-bulan haram, sehingga membunuh hewan saja akan terkena hukuman. Terakhir, mengubah pemahaman dalam belajar agama. Pemahaman yang kaku dan salah harus diubah secara total. Karena Islam membawa nilai kasih sayang antar sesama makhluk Tuhan.
Syahdan, terkait tindakan kekerasan hingga pengeboman yang berujung penghilangan nyawa tidak sesuai dengan semangat dan ruh Islam. Jika kita telisik lebih jauh, Islam berasal dari bahasa Arab salima atau aslama yang berarti berserah diri, patuh dan taat. Kata salima bermakna kedamaian, keselamatan, keamanan dan penyelamatan. Dilihat dari pengertiannya saja, Islam sangat anti-kekerasan dalam segala jenisnya. Islam tidak menolelir cara-cara kekerasan atas nama apapun, termasuk kekerasan atas nama agama dan Tuhan.
Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk bersikap moderat dalam memecahkan permasalahan. Ia juga menitikberatkan prinsip musawah, persaudaraan, cinta dan keikhlasan. Di dalam ajarannya, sering kita jumpai berbagai doktrin anti-kekerasan. Misalnya surat al-Baqarah ayat 256, “Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan yang sesat.” Begitupun di dalam surat al-Anbiya’ ayat 107, “Dan tidaklah kami mengutusmu (Muhammad) kecuali (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Dari sana kita bisa memahami bahwa memaksakan kehendak dengan menggunakan berbagai cara termasuk kekerasan merupakan sesuatu yang naif. Islam senantiasa menggaungkan diri sebagai agama yang rahmatan lil alamin, sehingga kedamaian bagi seluruh makluk hiduplah yang menjadi prioritas agama tauhid ini.
Wabakdu, merebaknya aliran fundamentalis harus disikapi dengan bijak, karena mereka termasuk bagian harmonisasi kehidupan beragama. Meski demikian, gerakan ini sangat perlu dikritisi, apalagi terkait ideologinya yang menomorsatukan jihad. Hal lain yang patut dikritisi juga ialah sikap literalis dan rigid dalam menjalankan ajaran Islam. Kekerasan dalam beragama bukanlah hal yang disyariatkan agama Islam, melainkan santun dan toleransi.