Islamologi

Fatwa-fatwa Mengenai Puasa Ramadlan

Setiap menjelang bulan Ramadlan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. Dalam menjalani rutintias kesehariannya ketika berpuasa, tentu banyak hal yang menjadi pertanyaan terkait hukum mengerjakan sesuatu atau keteledoran yang dilakukan selama berpuasa. Maka tak ayal, pertanyaan-pertanyan semacam ini muncul di setiap tahunnya saat menjalankan ibadah tersebut. Tentunya, yang diharapkan dari jawaban atas beberapa pertanyaan tersebut adalah sebuah kebaikan yang dapat mencerahkan umat serta ketenangan saat menjalankan puasa Ramadlan. Berikut beberapa pertanyaan yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dari Majalah al-Azhar, Mei 2019, Juz 9, yang ditulis oleh Syekh Syauqi ‘Allam, Mufti Besar di Republik Arab Mesir.

1. Apakah disyaratkan melafadzkan niat puasa setiap hari di bulan Ramadhan?

Jawab: Tidak disyaratkan melafadzkan niat puasa selama orang yang hendak berpuasa sudah berniat di dalam hati. Tetapi disyaratkan untuk berniat sebelum fajar, seperti sabda Nabi SAW, “Barang siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (HR. Imam Nasai) Mengenai ini, ulama fiqih berpendapat bahwa setiap hari diharuskan berniat untuk berpuasa, sedangkan madzhab Maliki berpendapat bahwa setiap muslim yang telah berniat puasa di awal bulan Ramadlan maka sah puasanya pada satu bulan penuh. Wallahu a’lam.

2. Apa hukum shalat Tarawih di Masjid bagi perempuan?

Jawab: Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kalian melarang perempuan kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud). Keutamaan shalat di rumah bagi perempuan tidak bermakna bahwa mereka dilarang untuk shalat di Masjid. Tetapi disyaratkan keluarnya mereka untuk shalat di Masjid dengan seizin suaminya, berpakaian tertutup dan tidak memakai wangi-wangian. Jika demikian, maka diperbolehkan bagi mereka untuk shalat tarawih di Masjid, terutama apabila ditakutkan akan bermalas-malasan (untuk shalat tarawih) jika berdiam diri di rumah. Wallahu a’lam.

3. Apa hukumnya menambal gigi atau membersihkan gigi atau mencabutnya ketika berpuasa?

Jawab: Menambal gigi, menambal gigi dan mencabut gigi tidak membatalkan puasa, tetapi itu dimaafkan. Tentu dengan syarat untuk terus menjaga agar tidak ada obat ataupun darah yang tertelan. Wallahu a’lam

4. Apa hukumnya menyegarkan diri dengan air (mandi/berendam) ketika berpuasa?

Jawab: Menyegarkan diri bagi orang yang berpuasa —dengan maksud untuk membersihkan diri atau sekadar menghilangkan rasa haus dan panas— diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Seperti yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah, “Rasulullah SAW memasuki waktu subuh dan beliau junub bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR Muslim) Namun, sedapat mungkin agar tidak ada air yang masuk melalui mulut ataupun hidung. Tetapi apabila masuknya air melalui pori-pori kulit (seperti disuntik) maka tidak membatalkan puasa, karena hal-hal yang dapat membatalkan puasa yakni segala segala sesuatu yang masuk melalui lubang.

5. Apa hukumnya memakai wangi-wangian dengan maksud mempercantik diri ketika berpuasa?

Jawab: Memakai wangi-wangian ketika berpuasa tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

6. Apa hukumnya berkumur-kumur dan membersihkan hidung ketika berpuasa?

Jawab: Diperbolehkan bagi yang berpuasa untuk berkumur-kumur dan membersihkan hidung, tetapi makruh hukumnya bagi yang berlebih-lebihan. Wallahu a’lam.

7. Apa hukumnya ketika salah berprasangka terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari ketika berpuasa?

Jawab: Barang siapa yang makan setelah turunnya fajar (waktu subuh) atau seelum terbenamnya matahari (waktu maghrib) karena prasangkanya kemudian tampaklah kepadanya kesalahannya, maka ia wajib mengganti puasa di lain hari (qadla). Sebagaimana pendapat ulama fiqih; tidak ada pelajaran (toleransi) atas prasangka yang sudah jelas salahnya. Wallahu a’lam.

8. Apa hukumnya menelan dahak ketika berpuasa?

Jawab: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa menelan dahak ketika berpuasa tidak membatalkan puasa kecuali ketika dahak tersebut sudah dikeluarkan lalu ditelan kembali, maka puasa tersebut batal. Wallahu a’lam.

9. Apakah menyuntik dengan maksud mengobati ataupun menguatkan dapat membatalkan puasa?

Jawab: Menyuntik dengan maksud tersebut tidaklah membatalkan puasa. Karena syarat batalnya puasa yakni segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang (contoh; mulut/hidung). Sedangkan menyuntik memasukan sesuatu kedalam tubuh melalui pori-pori kulit, maka puasnya tidak batal. Wallahu a’lam.

10. Apa hukumnya perempuan yang mengkonsumsi obat-obatan agar telat datang bulan dan dapat berpuasa satu bulan penuh?

Jawab: Diperbolehkan bagi mereka mengkonsumsi obat-obatan agar telat datang bulan selama tidak membahayakan. Tetapi lebih utama untuk meninggalkannya. Karena tidak berpuasanya seorang perempuan muslim sebagai bentuk penerimaan dan tunduk atas apa yang telah Allah takdirkan. Lalu mengerjakan qadla atas puaa yang ia tinggalkan lebih baik dan lebih besar balasannya. Wallahu a’lam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Juga
Close
Back to top button