Opini

Nikab dalam Kacamata Masyarakat Barat

Oleh: Ilman Fariz

Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, salah seorang perempuan muslim ditembak oleh polisi di Stasiun Bibliotheque, Mitterand, Prancis. Dilansir dari laman Euronews.com, insiden penembakan terjadi ketika gerak-gerik perempuan yang mengenakan nikab tersebut menimbulkan ancaman, sehingga polisi mengamankan dan menyuruh agar duduk di tempat. Namun, alih-alih mengikuti instruksi, perempuan tersebut justru menyerang ke arah polisi dengan berteriak “Allahu Akbar” dan “You’re all going to die!” Sontak polisi langsung bereaksi dengan menembaknya. Hingga artikel ini ditulis, insiden penembakkan di Mitterand, Prancis, tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Terlepas dari ihwal kasuistik yang berkelindan di sekitar insiden penembakan, problematika hijab, khususnya nikab, di Prancis memang menjadi isu krusial. Tarik ulur mengenai ilegalisasi hijab dan nikab di sekolah maupun di ruang publik terjadi sejak tiga dekade silam. Puncaknya, pada 14 September 2010, Parlemen Senat Prancis mengeluarkan undang-undang yang melarang penggunaan penutup wajah di ruang publik. Penutup wajah yang dimaksud tidak hanya hijab atau nikab, melainkan juga meliputi masker, helm dan lain sebagainya.

Kebijakan pelarangan menggunakan penutup wajah menuai penolakan dari muslim Prancis yang notabenenya mereka adalah kelompok minoritas di negeri tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat legitimasi dari masyarakat lain menyusul relevansinya dengan ideologi yang mereka anut. Bahkan, hal tersebut dianggap sebagai langkah untuk meminimalisir labirin islamofobia yang sudah menjalar di setiap sudut Prancis. Seiring berjalannya waktu, ilegalnya penggunaan penutup wajah­ menjadi nilai yang dianut dan diimplementasikan. Maka tidak mengherankan, perempuan yang mengenakan nikab di sana akan dipandang sebagai anomali sosial.

Dalam tataran sosial, simbol seperti nikab di tengah masyarakat yang menganut nilai absolut tertutup menjadi salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini tidak lepas dari fakta, bahwasanya nikab sebagai simbol yang menjadi anomali di tengah masyarakat. Implikasi yang dilahirkan dari anomali tersebut menghadirkan deviasi serta diferensial dalam kehidupan sosial. Bahkan dalam tahap yang lebih jauh, efek domino yang ditimbulkan akan mempercepat pembelahan masyarakat sehingga mendestruksi kohesi sosial.

Howard S. Becker dalam teori labelling menganggap, model penyimpangan sosial melalui simbol terjadi akibat labelisasi masyarakat terhadap simbol tersebut. Secara umum teori ini membahas perilaku konstruktif ataupun destruktif terhadap kohesi sosial. Salah satu prinsip teori tersebut bahwa setiap laku yang bertabrakan dengan nilai dan norma sosial akan memicu lahirnya respon yang kuat dari tataran masyarakat.

Dalam teori labelling, penyimpangan, seperti nikab, secara ontologi terbagi menjadi dua jenis. Pertama, deviasi primer. Maksud dari jenis pertama merupakan asumsi bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk melanggar norma-norma sosial dengan atau tanpa alasan yang jelas. Pada ranah implementasi, deviasi primer belum sampai pada tahapan labelisasi sehingga tidak ada label atau justifikasi yang diberikan kepada individu atau laku tertentu. Sesuai dengan persepsi tersebut, maka kelompok minoritas muslim memliki ruang yang sama dengan kelompok mayoritas di Prancis untuk melanggar norma-norma sosial. Dengan kata lain, mulanya, seluruh masyarakat bertaraf sama di depan norma dan hukum Prancis.

Kedua, deviasi sekunder. Nah, jenis kedua ini merupakan asumsi individu akan melakukan perbuatan yang melanggar norma atau melakukan penyimpangan sosial setelah mendapat labelisasi dari otoritas sosial. Labelisasi diberikan setelah memberikan atensi terhadap deviasi primer. Labelisasi ini tidak bersumber dari stigma atau sentimen kelompok sosial, tetapi bersumber dari anomali tertentu atau peristiwa yang berulang-ulang. Fenomena seperti ini, bisa didapatkan dalam kasus nikab yang memang sebelumnya di Barat terjangkit islamofobia. Sehingga, reaksi masyarakat Barat terhadap nikab berkaitan erat dengan aksi teror.

Sebelum aksi teror terjadi secara masif di Eropa maupun Amerika, nikab dipersepsikan sebagai simbol yang tidak memiliki tendensi teror. Nikab tidak menuai penolakan dari masyarakat, ia justru inheren dengan nilai-nilai sosial masyarakat. Bahkan masyarakat Prancis menganggap nikab sebagai salah satu lifestyle perempuan ketika itu. Kendati demikian, sejak tiga dekade terakhir upaya ilegalisasi nikab semakin kencang, utamanya setelah kejadian WTC, 11 September 2001. Menyusul kejadian tersebut, menurut data Collectif Contre Islamophobia in France (CCIF), pada tahun 2015 terjadi dua aksi teror yang menewaskan 146 korban jiwa. Bahkan tiga minggu setelah peristiwa Charlie Hebdo, terjadi 120 aksi teror yang mengancam keamanan di sana. Tentu peristiwa-peristiwa tersebut memicu respon negatif, sehingga melabelisasi beberapa simbol yang berkaitan dengan terorisme, termasuk nikab.

Labelisasi sosial seperti ini yang kemudian mendorong secara langsung maupun tidak, untuk melakukan penyimpangan sosial. Sejalan dengan itu, Becker menyatakan, “Setelah individu mendapat label tertentu dalam tataran sosial, ia akan selalu menyimpang dan sulit untuk melepaskan diri dari label tersebut, karena komunitas sosial telah melihatnya sebagai orang lain (outsider). Perempuan yang mengenakan nikab akan cukup sulit untuk meninggalkan simbol tersebut meskipun dalam standar masyarakat Prancis nikab dipandang sebagai penyimpangan sosial.”

Adapun mengenai otoritas pemberi label, teori labelling beranggapan bahwa standar penyimpangan lahir dari nilai yang disepakati oleh pihak yang berkuasa melalui perumusan hukum, atau interpretasi lembaga-lembaga masyarakat. Labelisasi yang diakui oleh segelintir atau minoritas orang jika bertentangan dengan nilai yang dianut mayoritas, maka nilai yang dilegitimasi ialah komunitas yang kedua. Misalnya, nikab yang menurut sebagian kecil masyarakat Prancis sebagai upaya untuk menjaga harga diri perempuan, tetapi menurut mayoritas masyarakat serta pihak yang berkuasa nikab justru dipandang sebagai simbol yang bertolak belakang dengan nilai sosial.

Maka tidak mengherankan, bahwasanya ilegalisasi nikab terjadi secara masif di tengah masyarakat Barat, khususnya Prancis. Hal ini dikarenakan nikab, dalam persepsi mereka, dianggap sebuah simbol dari aksi teror dan dijustifikasi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Oleh sebab itu, dalam menghadapi dinamika sosial tersebut, khususnya perempuan muslim yang tinggal di Barat, persoalan nikab semestinya dipahami pada posisi sebenarnya dalam maqashid al-syariah. Artinya, nikab yang notabenenya bagian dari maqashid tahsiniyyah, tidak semestinya menjadi sebuah penghalang dalam menjaga ketertiban sosial. Terlebih, jika ketertiban tersebut menyangkut keselamatan nyawa serta identitasnya sebagai seorang muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights