Islamologi

Menyoal Nalar Gerakan Purifikasi Islam

Oleh: Lalu Azmil Azizul Muttaqin

 

Belakangan ini, salah satu fenomena yang cukup marak terjadi di dunia Islam adalah munculnya kelompok yang ingin memurnikan ajaran Islam. Gerakan ini biasa disebut dengan purifikasi ajaran Islam. Mereka dengan mudah menyerukan kembali kepada sumber asli; al-Quran dan Hadits, serta tidak segan menuduh sesat bahkan membidahkan pihak lain. Di antara aktivitas yang dibidahkan oleh kelompok purifikasi Islam adalah maulidan dan tahlilan. Selain ekspresi dan aktifitas keagamaan, cara bermazhab pun menjadi sasaran empuk. Tentunya fenemona semacam ini menuntut seorang muslim untuk cakap dan pintar menjelaskan alasan mereka dalam menjalankan syariat agama, termasuk bermadzhab.

Oleh karena itu, muncul sebuah pertanyaan, perlukah seorang muslim bermadzhab? Mungkin pertanyaan ini sering kali muncul ke permukaan sebagai bahan diskusi di kalangan pelajar muslim. Pembahasan yang cukup kompleks, membuat tema ini tidak ada habisnya untuk dibahas. Unsur-unsur di dalamnya, seperti taklid, mujtahid, mufti, mustafti, fikih, ushul fikih dan sebagainya membuat kajian dalam permasalahan mazhab memang perlu dilakukan secara komprehensif.

Madzhab secara bahasa berarti al-tharîqah, yaitu jalan atau metode. Dalam Kamus al-‘Ain karangan Imam Kholil bin Ahmad al-Farahidi, mazhab memiliki pengertian al-mu’taqad alladzî yudzhabu ilaihi, keyakinan yang diyakini. Kegiatan dalam mengikuti madzhab disebut al-tamdzhub. Ulama ushul berbeda pendapat mengenai keabsahan bermazhab. Sebagian berpendapat bahwa tidak semua orang bisa bermazhab, sebagian lain menyebutkan bahwa hal yang boleh dilakukan oleh orang awam adalah bertaklid, bukan bermadzhab.

Syekh Said Ramadhan al-Buthi dalam kitabnya, Allâ Madzhabiyyah Akhtharu Bid’atin Tuhaddid al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bermadzhab adalah, “Bertaklidnya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat mampu berijtihad kepada mazhab imam mujtahid, baik ia terikat pada satu mazhab tertentu atau ia hidup berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lainnya.”

Menjawab sepenggal pertanyaan di muka, mayoritas ulama Ahlusunah wal Jamaah sepakat bahwa seorang muslim dalam menjalankan syariat Islam seyogianya bermadzhab. Sebagian dari mereka bahkan menganggap beragama tanpa madzhab adalah sebuah kerusakan (mafsadah). Maka dari itu, ulama Ahlusunah wal Jamaah sepakat untuk mengikuti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i dan Imam Muhammad bin Hanbal dalam urusan fikih. Dalam urusan teologi, mereka mengikuti Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Kemudian untuk urusan tasawuf, mereka mengikuti Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.

Kelompok purifikasi ajaran Islam sering melontarkan beberapa klaim, seperti hukum Islam tidak lebih sekadar hukum-hukum yang jumlahnya sedikit; seseorang tidak akan ditanya tentang madzhabnya di dalam kubur. Tersebab, madzhab adalah intrik politik serta masih terdapat banyak perbedaan di dalam mazhab. Hingga anggapan-anggapan senada yang cukup meresahkan umat muslim. Menyaksikan fenomena tersebut, Syekh al-Buthi menjawab dengan sangat gamblang tudingan miring tersebut dalam kitabnya. Bantahan dari Syekh al-Buthi setidaknya bisa menjadi argumen bagi seorang muslim untuk menampik anggapan-anggapan mereka mengenai aktivitas bermadzhab.

Pertama, kelompok purifikasi menganggap bahwa hukum Islam hanya segelintir hukum yang datang dari al-Qur’an dan Sunah. Mereka juga mengklaim bahwa madzhab fikih hanya kumpulan pendapat ulama yang belum tentu benar dan tidak wajib diikuti. Syekh al-Buthi menyanggah, bahwa jika memang hukum dalam syariat Islam hanya sebatas segala sesuatu yang didiktekan oleh Rasulullah, mustahil kitab-kitab Hadits akan membeberkan ribuan penjelasannya yang membahas berbagai hukum terkait kehidupan seorang muslim.

Di samping itu, Rasulullah tidak mungkin akan duduk berjam-jam ketika utusan Bani Tsaqif datang menemui Rasulullah untuk menanyakan hukum Islam dan kewajiban yang Allah perintahkan pada mereka. Terlebih, Rasulullah mengutus Khalid bin Walid ke Najran, Abu Musa al-Asy’ari dan Muadz bin Jabal ke Yaman, serta Ustman bin Abi Ash ke Tsaqif. Hal ini membuktikan bahwa syariat Islam tidak sedikit dan tidak gampang untuk dipahami oleh masyarakat awam. Sehingga harus ada madzhab sebagai perantara untuk mencapai pemahaman yang benar.

Kedua, seseorang tidak akan ditanya mazhabnya di dalam kubur. Kelompok yang menentang mazhab menganggap standar yang digunakan untuk mengetahui kewajiban yang dibebankan Allah SWT kepada manusia adalah pertanyaan dua malaikat dalam kubur. Semua pertanyaan yang dikemukakan dua malaikat di dalam kubur itu adalah kewajiban yang dibebankan, sedangkan yang tidak dipertanyakan bukanlah kewajiban; tidak diakui syariat. Syekh al-Buthi mengatakan bahwa argumen tersebut adalah argumen yang cacat. Ia mengatakaan bahwa ada beberapa syariat Islam yang tidak ditanyakan di dalam kubur. Ia juga akan mempertanyakan jika ada dalil yang mengatakan malaikat akan bertanya mengenai akad jual-beli, kepedulian seseorang terhadap keluarga dan anaknya, atau waktu-waktu yang ia habiskan untuk kesenangan yang sia-sia.

Ketiga, mereka mengklaim bahwa munculnya mazâhib al-arba’ah disebabkan oleh intrik politik orang Ajam (non-Arab) yang memiliki ambisi kekuasaan. Klaim tersebut mereka nisbahkan pada tulisan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya ketika menjelaskan sekte-sekte yang berkembang pada saat itu. Anggapan ini disanggah Syekh al-Buthi dengan mendatangkan fakta bahwa Ibn Khaldun sama sekali tidak menuliskan intrik politik sebagai sebab kemunculan mazhab. Sebaliknya, Ibn Khaldun menjelaskan perkembangan ilmu fikih beserta mazhabnya. Bahkan ia memaparkan biografi empat imam mazhab, keutamaan pribadi dan keilmuan mereka, persoalan tentang pengambilan hukum fikih dan ushul fikih dari sebagian mereka, serta bagaimana pengikut Abu Hanifah mengintegrasikan metode Ahli Hijaz dengan Ahli Irak.

Keempat, mengenai perbedaan pendapat antar-madzhab, Syekh al-Buthi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bukti kesempurnaan agama Islam. Sebaliknya, seseorang yang fanatik dalam satu madzhab justru akan menjadi suatu hal yang sangat berbahaya. Berdasarkan argumen Syekh al-Buthi di atas, bisa kita simpulkan bahwa mengikuti madzhab hingga hari ini dan nanti akan tetap relevan. Tersebab, madzhab dalam Islam dibangun berdasarkan akumulasi pemikiran dari generasi ke generasi. Dimulai dari Nabi Muhammad SAW, para Sahabat, Tabiin, pengikut Tabiin, ulama mazhab hingga generasi sekarang ini. Sedangkan slogan kembali kepada al-Quran dan Sunah secara langsung tanpa melalui perantara dan ilmu yang cukup adalah sebuah tindakan yang seolah mustahil.

Tentu kita tidak bisa membayangkan, bagaimana jadinya sebuah gedung yang sangat besar dibangun tanpa bantuan para insinyur? Bagaimana mengatasi penyakit yang menimpa seseorang tanpa mengikuti arahan dan petunjuk dari dokter? Bagaimana syariat Islam tanpa madzhab? Tentu akan terjadi chaos (kerusakan); rusaknya bangunan, semua orang akan sakit, atau tidak ada peraturan yang benar dalam kehidupan beragama. Dengan demikian, untuk mencapai kebenaran dan keteraturan dalam beragama, mayoritas ulama sangat menganjurkan umat Islam menjalankan syariat Islam dengan cara bermadzhab.

 

Cek Juga
Close
Back to top button
Verified by MonsterInsights