Opini

Khilafah dan Pentingnya Melek Sejarah

Konsep khilafah yang disuarakan oleh beberapa golongan Islam garis keras selama dua puluh tahun terakhir ini selalu menemukan panggung, bahkan setelah dikeluarkannya Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbuntut pada pencabutan izin badan hukum HTI.

Membubarkan organisasi pengusung khilafah adalah suatu hal, sedangkan membasmi ideologi ormas tersebut adalah hal lain. Baru-baru ini, isu khilafah mewarnai aksi demonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar India Jakarta (06/03). Padahal demonstrasi itu mengusung isu konflik sektarian di India. Isu yang ikut memboncengi kampanye khilafah juga terjadi pada momentum peringatan 94 tahun berakhirnya kekhalifahan Turki Utsmani yang berlangsung di Yogyakarta (13/03). Dalam kegiatan tersebut, poster berisi ajakan kembali ke khilafah ramai terlihat. Tak berhenti di situ, propaganda ajakan kembali ke khilafah juga digaungkan melalui film dokumenter berdurasi 52 menit, Jejak Khilafah (22/08).

Dari beberapa kejadian tersebut, hemat saya salah satu upaya de-radikalisasi agar tidak mudah terpengaruh oleh kelompok tersebut adalah dengan melek sejarah. Dengan mengedukasi setiap individu, manusia yang menjadi makhluk sempurna karena akalnya bisa memilah antara kebenaran dan kebohongan.

Hukum Negara dan Pemerintahan Islam
Berdasarkan tinjauan aspek hukum, dari sudut teoritik-akademik konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut konsep negara prismatik. Mahfud MD dalam ceramahnya di UIN Sunan Ampel (21/04/18) mengatakan bahwa konsep ini, secara sederhana merupakan jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim. Tokoh pahlawan yang saat itu terbagi menjadi dua kubu, pertama oleh Bung Karno yang menginginkan NKRI menjadi negara sekuler. Kedua, KH. Wahid Hasyim yang saat itu menginginkan NKRI menjadi negara Islam. Sebagai jalan tengah dari permasalahan ini, diambillah jalan tengah di antara keduanya; Pancasila sebagai titik temu antara berbagai kelompok yang berbeda.

Konsep ini telah melalui perdebatan panjang. Setelah melalui berbagai perdebatan, lahirlah konsep yang disetujui bahwa NKRI bukan negara agama, tidak memberlakukan hukum agama, tetapi memberikan perlindungan terhadap pemeluk-pemeluk agama untuk melaksanakan kewajiban agama. Secara ringkas, dalam konsep ini, hukum agama hanya berlaku jika disahkan oleh negara. Sementara hukum agama yang tidak disahkan oleh negara, pemberlakukannya hanya berdasar kesadaran pribadi.

Misal, ketika ingin mengesahkan hukuman bagi seseorang yang tidak puasa di bulan Ramadan. Jika ingin mendakwa orang yang tidak berpuasa—cambuk misal, maka perlu adanya proses resmi melalui lembaga negara untuk disahkan. Hal ini tentu saja dengan mempertimbangkan berbagai aspek lapisan masyarakat dan keberagaman budaya yang ada. Menurut saya, hukum Islam adalah hukum yang hidup dalam masyarakat yang mana hal ini terbagi menjadi dua. Pertama: hukum yang fleksibel dan selalu aktual terhadap perkembangan apapun. Misalnya fikih muamalat (jual-beli). Kedua: hukum yang ditaati masyarakat meskipun tidak diberlakukan secara resmi. Jadi, hukum Islam yang hidup dalam masyarakat bisa masuk ke dalam kategori kedua, yang sebenarnya hal ini tidak perlu ditetapkan sebagai hukum yang mengikat.

Khilafah: (bukan) Syariat Islam
Nabi, bahkan al-Quran sekalipun tidak pernah meninggalkan ketentuan spesifik tentang perkara kepemimpinan. Faragh Foudah dalam bukunya al-Haqîqah al-Ghâibah menceritakan secara spesifik bagaimana proses pengangkatan pemimpin setelah Rasulullah wafat. Proses pengangkatan Abu Bakar bukan atas wasiat Nabi, akan tetapi melalui musyawarah bersama dan berdasarkan suara terbanyak. Buku tersebut juga menjelaskan bahwa tidak ada yang mencatut Hadits Nabi untuk dijadikan hujah penguat pendapat masing-masing golongan untuk menguatkan suara dari masing-masing kandidat.

Saya teringat akan jargon mereka yang mengatakan bahwa kelak di akhir zaman, umat Islam pasti akan menguasai dunia dengan dalil QS al-Nur: 55. “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa… .”

Menurut mereka, dalil tersebut bermakna Allah akan menjadikan umat Islam yang hidup hari ini atau di masa depan sebagai penguasa dunia. Janji Allah ini, menurut mereka, hanya akan terwujud jika umat Islam memiliki negara dengan khilafah dan hukum Islam sebagai konsep dasar yang berlaku dalam negara tersebut.

Padahal, spirit keberagamaan yang berlebihan atau jargon-jargon yang digaungkan partai islami untuk ‘kembali kepada al-Quran dan Sunah’ dengan mengabaikan kearifan lokal justru menunjukkan keaslian dan radikal. Konsekuensinya, agama tersebut malah nampak paradoks, ahistoris dan eksklusif.

Cek Juga
Close
Back to top button
Verified by MonsterInsights