Ketika Narasi Moralitas Menyudutkan Korban Kekerasan Seksual
Sering kali masyarakat menganggap bahwa kekerasan seksual terjadi akibat penyimpangan moral korban. Selain menyudutkannya, anggapan tersebut juga menghasilkan langkah penanganan yang absurd. Lantas, bagaimana semestinya kita menyikapi laku kekerasan seksual?
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) cabang Mesir berhasil menyelenggarakan diskusi publik jilid II bertajuk “Kekerasan Seksual = Penyimpangan Moral?”. Diskusi ini mengajak para responden untuk membaca kembali faktor-faktor di balik terjadinya kasus kekerasan seksual melalui sudut pandang yang lebih komprehensif. Pembahasan ini menjadi penting di tengah kuatnya persepsi publik yang cenderung menyudutkan korban dan mengaitkan peristiwa kekerasan seksual dengan perilaku atau moralitasnya.
Diselenggarakan di kafe Zone, Gamaliya, diskusi ini menghadirkan dua pemantik, yakni Naila Fauziah A. dan Atina Nihayatal M. Keduanya merupakan mahasiswi Universitas al-Azhar sekaligus pegiat kajian LKP3A Mesir. Meski mengangkat isu yang kerap dilekatkan pada pengalaman perempuan, diskusi ini tidak hanya dihadiri oleh peserta perempuan saja. Kehadiran peserta laki-laki turut memperkaya pertukaran gagasan dan menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam memahami persoalan kekerasan seksual.
Dalam pemaparannya, Naila Fauziah menyoroti bagaimana kegagalan dalam memahami kompleksitas kekerasan seksual dapat melahirkan respons yang justru menyudutkan korban. Pandangan bahwa pernikahan antara pelaku dan korban dapat menyelesaikan persoalan menjadi salah satu contoh cara berpikir yang keliru. Anggapan semacam ini berisiko mengabaikan pengalaman korban serta kebutuhannya terhadap perlindungan dan pemulihan.
Menurut Naila, penanganan kekerasan seksual tidak dapat disamakan begitu saja dengan penyelesaian perkara hukum pada umumnya. Ada kebutuhan khusus yang harus diperhatikan, terutama perihal memastikan korban merasa aman. Bagi korban, menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya bukanlah perkara mudah. Rasa takut, tekanan psikologis dan kekhawatiran terhadap respons khalayak dapat menjadi hambatan tersendiri. Maka dari itu, menciptakan ruang aman merupakan langkah penting agar korban dapat menyampaikan pengalamannya tanpa merasa terancam atau dihakimi.
Melanjutkan pembahasan tersebut, Atina Nihayatal mengangkat persoalan kekerasan seksual di Mesir. Ia memaparkan berbagai kasus yang terjadi dengan latar belakang dan situasi yang beragam. Melalui penghimpunan kasus-kasus tersebut, Atina berupaya menunjukkan bahwa kerentanan terhadap pelecehan seksual tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan situasi yang dihadapi oleh perempuan.
Dalam analisisnya, Atina melihat bahwa perempuan dapat menghadapi ancaman pelecehan seksual di berbagai tempat dan dalam beragam keadaan. Lebih lanjut, ia menjadikan hal tersebut sebagai pijakan untuk mempertanyakan kembali anggapan bahwa kekerasan seksual semata-mata terjadi akibat perilaku atau penyimpangan moralitas korban. Himbauan mengenai cara berpakaian pada perempuan dan pembatasan jam malam menyiratkan anggapan tersebut. Lantas ia mempertanyakan, apakah himbauan moralitas yang ditetapkan oleh organisasi-organisasi terkait masih menemukan relevansinya atau memang telah cacat sedari awal?
Rangkaian pemaparan materi tersebut berhasil memantik diskusi yang interaktif dengan peserta. Bahkan, perwakilan Dewan Keamanan dan Ketertiban Masisir (DKKM) turut menyampaikan pandangannya. Ia menyampaikan bahwa sejak dari Agustus hingga September, DKKM menerima 95 laporan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Masisir. Namun, ia merasa cukup kesulitan ketika beberapa korban melapor lebih dari tiga hari setelah kejadian. Sebab, rekaman kamera pengawas telah hilang dan aparat setempat tidak akan menerima laporan tersebut. Ia juga mengklarifikasi terkait pemberlakuan jam malam, meskipun tidak cukup menjawab konteks diskusi.
Daripada memberikan himbauan yang berkaitan dengan moralitas individu, ada masukan menarik dari peserta kepada organisasi-organisasi terkait. Terkadang, pelaku pelecehan seksual tidak menyadari bahwa perbuatannya dapat merugikan orang lain. Maka dari itu, menyebarluaskan himbauan mengenai jenis-jenis kekerasan seksual menjadi sangat penting. Misalnya adalah ungkapan pengingat yang dipraktikkan oleh salah satu peserta, “Jika kamu memiliki teman perempuan cantik, jangan sesekali mengobjektifikasinya!”.
Pada akhirnya, ruang-ruang edukasi mengenai kekerasan seksual perlu diperluas lagi jangkauannya. Hal tersebut diperlukan agar kasus demikian menjadi perhatian bersama sehingga anggapan bahwa kekerasan seksual terjadi akibat penyimpangan moral korban tidak lagi mengemuka. Kekerasan seksual merupakan kasus yang kompleks, bahkan berbagai macam faktor yang melatarbelakanginya bertransformasi menjadi sistem yang menjadikan perempuan lebih rentan mengalami kekerasan seksual. Namun, ketika kompleksitas faktor kekerasan seksual tersebut dipersempit, akibatnya korban akan terus merasa terhakimi dan tidak akan pernah mendapat keadilan.
Editor: Muhyiddin Zuhri
